Kanal

Legislator: Jangan Bebankan Defisit BPJS Kesehatan Ke Rakyat Dan RS

JAKARTA - riautribune : Komisi IX DPR menyayangkan keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPSJ)  Kesehatan yang akan membebankan pasien dari sisi pembiayaan.Keputusan ini tertuang melalui Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018


"Ya kami sering dapat keluhan demikian. Saya menyayangkan peraturan yang akan berdampak terhadap hilangnya pelayanan," ujar Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi, Jumat (3/8).

Pihaknya sudah menegur BPJS Kesehatan terkait hal ini. Namun alasannya karena adanya defisit anggaran di BPJS Kesehatan. "Akhirnya ini kan ujung-ujungnya kembali pada kondisi keuangan yang difisit," bebernya. Sudah lebih dari tiga tahun BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran.

Anggota DPR Fraksi Demokrat itu menyebut, klaim BPJS hampir senilai Rp 80 triliun dengan jumlah peserta 193 juta orang, sementara  pemasukannya hanya Rp 71 triliun.

"Ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah, tidak bisa tidak. Tidak bisa langsung dibalikkan kepada profesi atau fasilitas kesehatan serta rakyat untuk membiayai kekurangannya," tandasnya.(rmol)

 
 
Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER