Kanal

Wakil Ketua DPR Curigai PP Nomor 32 Tahun 2018

Jakarta - Riautribune:Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai tindakan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 itu sangat tidak bisa diberi makna tinggi. Karena diwarnai oleh hal-hal yang mencurigakan terkait momentum dan substansi.

“PP Nomor 32 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari, patut dicurigai.

Apalagi PP dikeluarkan menjelang digelarnya Pilpres 2019 mendatang. Itu sangat tidak bisa diberi makna tinggi, karena diwarnai oleh hal-hal yang mencurigakan terkait momentum dan substansi,” ujar Fahri dalam keterangan persnya, Rabu (25/7/2018).

Lebih lanjut Fahri menilai, bahwa hal tersebut bukanlah tindakan negarawan, melainkan politisi murni yang ingin menjegal lawannya. Bahkan ia mengibaratkan hal itu bak wasit yang turun menjadi pemain.

Sebab salah seorang dalam pertarungan Pilpres adalah dirinya sendiri. Politisi asal daerah pemilihan NTB itu menjelaskan, mungkin Presiden punya kewenangan tersebut. Namun yang penting adalah momentumnya saja yang mesti dilihat.

“Lagi pula kan terbaca (dikeluarkannya PP) ada motif politik dibelakangnya,” tegas Fahri sambil menambahkan bahwa adanya Perpres itu akan membuat Pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan.

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan, jika tidak ingin dicurigai, Presiden Jokowi selayaknya menandatangani aturan itu untuk Pilpres 2024, bukan tahun depan.

Sebagaimana diberitakan berbagai media massa, pekan lalu tepatnya Kamis (19/7/2018), Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara.

Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden. Dalam PP iitu disebutkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada saat pelaksanaan pemilihan umum, pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden. (dpr)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER