Kanal

Legislator Minta PPNS Segera Selidiki Tenggelamnya KMP Lestari Maju

Jakarta - Riautribune:Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono meminta Kementerian Perhubungan untuk segera menurunkan personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk segera menyelidiki kasus kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Lestari Maju. Pasalnya menurut Bambang, pelibatan Polisi di dalam penahanan tersangka dinilai terlalu cepat dan dapat meresahkan dunia transportasi khususnya pelayaran.

 

“Kemenhub harus segera menurunkan personel PPNS tentunya bersama dengan Komite Nasional Keselamatan Trasnsportasi (KNKT) untuk menyelidiki kasus kecelakaan ini. Apa yang dilakukan oleh Polri dalam menahan Nahkoda dan Syahbandar ini terlalu cepat, karena Polisi baru dapat bertindak jika terdapat unsur tindak pidana,” tegas Bambang usai melakukan peninjauan transportasi terkait kecelakaan tenggelamnya KMP Lestari Maju, di Kabupaten Kepualauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (11/7/2018).

 

Politisi Partai Gerindra itu menilai, apa yang dilakukan oleh Nahkoda Kapal dalam menyelamatkan penumpang sudah sesuai standarisasi Safety of Life at Sea (SOLAS). Hal itu terbukti dari video yang beredar, keseluruhan penumpang yang menyelamatkan diri seluruhnya sudah menggunakan life jacket.

 

“Selain itu juga langkah yang dilakukan oleh Nahkoda yakni dengan cara mengandaskan kapal sudah tepat, hal tersebut dilakukan agar kapal tidak tenggelam dan dapat menimbulkan lebih banyak korban. Jadi artinya SOLAS sudah dilaksanakan dengan baik,” tandasnya. Maka dari itu, Bambang berharap ada evaluasi lebih lanjut terhadap posisi penetapan tersangka oleh Polri. Mengingat ada atau tidaknya unsur tindak pidana belum diputuskan oleh pihak PPNS.

 

“Karena dalam urusan transportasi adalah tugas daripada Mahkamah Pelayaran, jadi bukan Mahkamah Hakim di umum. Mahkamah Pelayaran ini sangat lex specialis jadi tidak bisa diberikan kepada hakim umum atau pengadilan umum,” imbuh Bambang. Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tenggelamnya KMP Lestari Maju di Perairan Kepulauan Selayar pada Selasa (03/7/2018).

 

Ketiga orang tersebut adalah Nahkoda Kapal Agus Susanto, pihak Syahbandar Bira Kuat Maryanto, dan pemilik kapal Hendra Yuwono. Pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel sendiri masih terus mendalami kasus tersebut. Hendra Yuwono sendiri dikenakan Pasal 359 KUHP subsider Pasal 135 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. (dpr)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER