Kanal

Komisi VIII Minta Menag Anulir Daftar Mubalig

Jakarta - Riautribune:Anggota Komisi VIII DPR RI Deding Ishak meminta Menteri Agama segera menghentikan publikasi daftar 200 mubalig atau penceramah rujukan. Menurutnya, kebijakan sepihak pemerintah tersebut hanya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

 

“Kami minta Menag hentikan daftar itu, tidak perlu menambah atau mengurangi,” ungkap Deding dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Dibalik Rekomendasi 200 Mubalig’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

 

Politisi Partai Golkar ini mengapresiasi usaha pemerintah untuk mengurangi penyebaran paham radikalisme. Namun menurutnya, publikasi daftar ulama hanya menimbulkan polemik, sebab ini merupakan hal yang baru di tengah masyarakat.

 

“Pada masa Orde Baru hanya ada daftar ulama yang masuk dalam daftar negatif, karena dianggap radikal atau keras. Tetapi itu tidak dipublikasikan seperti sekarang. Cukup aparat saja yang tahu,” jelas Deding.

 

Politisi yang juga putra ulama besar Jawa Barat, KH Toto Abdul Fatah itu menambahkan, pemerintah sebaiknya hanya mengatur kriteria mubalig yang ingin direkomendasikan dan berkoordinasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan terlebih dahulu. “Saya kira ulama, khatib, mubalig sudah memenuhi kriteria pemerintah.

 

Tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas keilmuan dan komitmen kebangsaan mereka, dan itu kita serahkan ke lembaga dakwah yang ada di ormas-ormas Islam saat ini. Tentu mereka sudah punya korps mubalignya, termasuk pelatihan dan pendistribusian mubalig ke Tanah Air,” tandas Deding.

 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan, tradisi mubalig di Indonesia tumbuh secara alami dan natural. Artinya, sebutan itu diberikan masyarakat kepada perseorangan berdasarkan perbuatan mereka, seperti menyampaikan kebaikan.

 

“Makanya, ketika ada rilis 200 mubalig, wajar gaduh karena dari dulu sebutan ustad, khatib, mubalig, tidak pernah lahir dari negara. Mereka yang mendapat sebutan mubalig rata-rata selain dinilai saleh, juga memiliki pesantren dan masjid. Mereka adalah mubalig yang tinggal di sekitar masyarakat,” kata Adi.

 

Ia menambahkan, pemerintah tidak sepenuhnya salah menerbitkan rilis tersebut. Sebab, masih banyak sisa konflik Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta yang tak kunjung selesai, termasuk isu agama. Tetapi, pemerintah hanya perlu mengatur kriteria mubalig yang ingin dijadikan sebagai narasumber.

 

“Sebab seorang mubalig harus mempunyai kompetensi keagamaan, ini penting. Hal ini penting untuk menjawab keraguan bahwa sekarang banyak yang belajar agama dari Youtube, film, Facebook dan kemudian dianggap satu kebenaran yang tidak bisa ditafsirkan oleh mubalig lain. Ini yang disebut fenomena belajar agama tanpa masjid,” imbuhnya. (dpr)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER