Kanal

Setjen DPR Jelaskan Tupoksi Bamus Dalam Penjadwalan Kegiatan

Jakarta - Riautribune:Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Djaka Dwi Winarko memaparkan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) badan masyawarah (bamus) tekait mekanisme penjadwalan kegiatan, saat menerima audiensi DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Kamis (22/3/2018).

 

Djaka menjelaskan, Bamus DPR RI dalam hal ini bertugas untuk mengatur dan menetapkan jadwal agenda kegiatan DPR selama satu tahun, agar teralokasi dengan jelas. Sehingga berjalan dengan efektif dan efisien, menetapkan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang.

 

“Dengan keberadaan Bamus jadi jelas, kapan waktu digunakan untuk masa sidang, kapan digunakan untuk masa reses, masa sidang ini nanti untuk apa saja,” jelas Djaka yang dalam kesempatan itu didampingi Kepala Bagian Bamus Setjen DPR RI Nuraini Bodroini. Djaka menambahkan, Bamus berfungsi untuk meminimalisir kegaduhan di Rapat Paripurna terutama untuk pembahasan yang krusial. Seluruh pembahasan yang akan dibahas dan diputuskan di Paripurna, difilter terlebih dahulu pada salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini.

 

Mengetahui tugas yang diemban Bamus tidak mudah, Djaka menegaskan bahwa Bamus memiliki peran yang sangat penting pada lembaga legislatif. “Karena tanpa kegiatan yang dijadwalkan Bamus itu, barangkali baik DPR maupun DPRD tidak dapat melaksanakan kegiatan dengan baik,” imbuh Djaka.

 

Diakui Djaka, tupoksi Bamus dalam mekanisme penjadwalan kegiatan kerap kali menjadi bahan konsultasi DPRD yang berkunjung ke DPR. Dalam hal ini, ia sangat memaklumi karena setiap daerah memiliki scope dan kondisi internal yang berbeda, sehingga tidak bisa disamakan selama tidak ada masalah dan sesuai kebutuhan.

 

Namun jika dirasa tupoksi Bamus di DPR lebih terarah, dipersilahkan untuk mengkaji dan mengubah tata tertib yang akan membantu kinerja Anggota Dewan. “Kalau selama ini prakteknya di DPRD enggak ada masalah, saya kira tata tertibnya enggak perlu diubah, itu sesuai dengan kebutuhan saja. Begitu juga sebaliknya, kalau tidak sesuai bisa ubah tata tertib,” ungkap Djaka.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam Taslim mengakui bahwa tupoksi antara Bamus di DPR dan DPRD memilki banyak perbedaan. Tugas Bamus di DPR dinilai sangat jelas dan dapat dijadikan bahan masukan mengingat tahun depan DPRD Kabupaten Agam akan merubah tata tertib Bamus.

 

“Tadi sudah banyak keterangan dari Pak Djaka, ditambah dengan buku-buku yang diberikan kepada kami. Harapan kami tentu Bamus di DPRD lebih baik di masa yang akan datang,” tutup Taslim usai pertemuan. Kunjungan DPRD Kabupaten Agam dalam rangka diskusi dan konsultasi ini diikuti oleh Ketua DPRD Marba Indra Putra, Wakil Ketua Taslim dan 12 Anggota Bamus DPRD Kabupaten Agam.(dpr)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER