Kanal

DPR: Pergantian Panglima TNI Sebaiknya Bergilir

JAKARTA - riautribune : Masuknya Jenderal Gatot Nurmantyo pada masa pensiun membuat bursa pemilihan Panglima TNI makin menarik perhatian. Seperti diketahui, Jenderal Gatot akan memasuki usai 58 tahun pada Maret 2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, usia pensiun seorang perwira TNI adalah 58 tahun.

 

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Komisi I Fraksi Partai Demokrat, Syarifuddin Hasan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penunjukan Panglima TNI memberikan kesempatan kepada angkatan lain atau bergilir sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur penunjukan Panglima TNI.

“Mungkin sebaiknya bergilir, kalau dulu zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bergilir, namun apakah akan begitu lagi kembali ke jaman presiden SBY,” katanya, Senin (3/12/2017).

 

Menurutnya, sosok yang disebut-sebut penganti Panglima TNI adalah Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Ade Supandi dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Mulyono, ketiga memiliki kesempatan sama serta memiliki kemampuan masing-masing.

“Saya pikir yang sudah menjabat kepala staf itu sudah cukup bagus, jadi lagi semua tergantung presiden menilainya karena dia memilihnya juga, jadi saya belum tau dari sisi pak Jokowi,” tuturnya,

Ditambahkannya, dalam pemilihan Panglima TNI biasanya melalui Dewan kepangkatan dan jabatan tinggi (Wanjakti) nama-nama tersebut akan disodorkan kepada presiden untuk dipilih salah satunya.

“Yang saya ketahui memang ini prosesnya biasanya melalui (Wanjakti) mengajukan nama-nama ke pak Jokowi. nantinya presiden yang memiki hak preogratif mana yang dia akan pilih. Yang pas buat dia,” tutupnya.(okz)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER