pilihan +INDEKS
DPR Pertanyakan Dugaan Plagiarisme di UNJ
JAKARTA - riautribune : Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mempertanyakan dugaan plagiarisme lima disertasi dan beban promotor di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dianggap tidak logis. Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR dengan mantan rektor UNJ Djaali, Kamis (5/10).
Dadang Rusdiana menyampaikan, Universitas Negeri Jakarta telah meluluskan 327 mahasiswa dari tahun 2012 sampai 2016. Artinya, 65 mahasiswa doktor per tahun. Menurut Dadang, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menjelaskan beban promotor per mahasiswa adalah maksimal 10 mahasiswa.
Bimbingan 65 mahasiswa per tahun bertentangan dengan Permenristekdikti No 44 Tahun 2015. "Dari sisi logika, Kemenristekdikti pernah menyampaikan kepada kami bahwa itu nggak mungkin. 65 mahasiswa per tahun itu sangat tidak mungkin," kata Dadang Rusdiana di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (5/10).
Dadang juga mempertanyakan dasar hukum kerja sama antara UNJ dengan 12 universitas lain di Indonesia. Ia mengkritisi pembukaan kelas jauh dan kelas khusus UNJ. Menurut isu yang berkembang, Dadang mengatakan, satu semester pada program kelas jauh dan kelas khusus hanya dilakukan sebanyak dua kali pertemuan.
Yang lebih mengejutkan, kata Dadang, ada tanda tangan-tanda tangan yang diduga dipalsukan. Dadang mengatakan bahwa terkesan ada rekayasa tanda tangan, pemalsuan nomor induk mahasiswa (NIM) dan jadwal kuliah yang dipadatkan. Hal ini bertentangan dengan Permenristekdikti No 44 Tahun 2015.
Anggota Komisi X ini pun mempertanyakan temuan dugaan plagiarisme lima disertasi mahasiswa UNJ. Ia melihat terkesan ada pekerjaan borongan di UNJ. "Ketika kami melihat dari media, kemudian dikuatkan dari Kemenristekdikti bahwa ada pekerjaan borongan disertasi yang berasal dari user yang sama," kata Dadang.
Politisi Hanura ini berharap kisruh di UNJ bisa segera diselesaikan karena polemik berlarut-larut akan berdampak pada aktivitas pendidikan di perguruan tinggi dan dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok lain yang berkepentingan.
Kendati demikian, Dadang mengapresiasi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilakukan oleh Prof Djaali pada 28 September 2017 silam. "Ini negara hukum. Setiap keputusan pejabat negara, ketika warga negara merasakan itu tidak tepat, sesuai peraturan perundang-undangan maka hak kita untuk melakukan gugatan," ujar Dadang.(rep)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.