pilihan +INDEKS
PKS Lapor ke KY, Putusan Provisi PN Jaksel Menangkan Fahri Hamzah
JAKARTA-riautribune: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengeluarkan putusan provisional atas gugatan Fahri Hamzah kepada tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera. Dalam putusannya, PN Jaksel mengabulkan seluruh tuntutan provisi yang diajukan oleh Fahri Hamzah.
Dengan putusan ini posisi Fahri masih sebagai anggota DPR hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap. Keputusan DPP PKS yang memecat Fahri Hamzah belum berlaku untuk saat ini.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Tahkim dan DPP PKS terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum.
"Putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPDO, Majelis Tahkim dan DPP PKS terkait dengan saudara Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR RI dan Wakil ketua DPR RI tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai di persidangkan," kata Mujahid A Latief kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Menurut Mujahid, majelis hakim memerintahkan bahwa status Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dari PKS dan Sebagai Wakil Ketua DPR RI dinyatakan tetap. Kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru menilai putusan sela yang dikeluarkan oleh PN Jaksel aneh bin ajaib dan patut dipertanyakan. Apalagi putusan sela itu tanpa terlebih dahulu mendengar tanggapan jawaban dari PKS selaku tergugat.
"Jadi bagaimana bisa mengabulkan permohonan tanpa mendengar jawaban dari kami (PKS)," kata Zainudin di tempat yang sama.
Zainudin menambahkan bahwa semua putusan yang dikeluarkan DPP PKS untuk Fahri Hamzah sifatnya institusi bukan individu. Atas putusan sela ini, DPP PKS akan mengadukan ke Komisi Yudisial.
"Kami juga langsung banding, kami juga mengadu ke Komisi Yudisial," kata dia.
Soal DPP PKS yang hingga kini belum memberikan jawaban atas gugatan Fahri, Zainudin beralasan karena masih ada hal yang perlu dipertimbangkan. "Karena kami harus pertimbangkan lima tergugat, kami membutuhkan keterangan yang meyakinkan itu berdasarkan hukum yang berlaku. Ada kepentingan kekuasaan dari posisi Fahri Hamzah," papar Zainudin.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi dan Abdul Muiz Saadih selaku Ketua BPDO PKS. Mereka digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam proses pemecatan Fahri dari seluruh keanggotaan partai.
Pada sidang-sidang sebelumnya pihak tergugat dari PKS tidak hadir karena berbagai alasan. Di sidang sebelumnya pihak tergugat justri dihadiri Abdi Sumaithi yang notabene tidak ikut menandatangani surat pemecatan oleh Majelis Tahkim (Mahkamah Parpol).(dtc/rt)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.