pilihan +INDEKS
Terkait Kasus DWP, KPK Geledah Tiga Tempat di Ambon
JAKARTA-riautribune: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap tiga tempat di Ambon dalam rangka mendalami kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Ambon," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 22/1).
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di kantor PT Cahaya Mas Perkasa di Jalan Diponegoro, Ambon. Kedua, penyidik menggeledah kediaman direktur PT Cahaya Mas Perkasa bernama Seng So Kok alias Asenk di Jalan WR Supratman. Serta menggeledah di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) lX, Ambon.
Menurut Yuyuk, penggeledahan dilakukan sejak siang hari tadi.
"KPK mencurigai atau menduga ada jejak-jejak tersangka. Juga dokumen terkait perkara yang harus didalami penyidik," jelas Yuyuk.
Asenk diketahui menjadi salah satu pihak yang dicegah KPK dalam perkara ini. Dia merupakan direktur PT Cahaya Mas, perusahaan yang sering mengerjakan proyek dan jembatan di Balai Pelaksana Jalan Jembatan Nasional (BBJJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara. PT Cahaya Mas disebut-sebut merupakan subkontraktor PT Windu Tunggal Utama yang petingginya yakni Abdul Khoir diduga menyuap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti (DWP) agar mendapatkan proyek.
Pengusaha yang juga dikenal dengan nama Franky Harman Tanaya itu disebut-sebut mempunyai hubungan bisnis dengan Abdul Khoir.
Kasus itu terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Januari lalu. KPK mengamankan Damayanti bersama lima orang lainnya. Dari penangkapan, KPK menyita uang sebesar SGD 99.000 yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar SGD 404.000 atau sekitar Rp 3,9 miliar yang diberikan dirut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir jika Damayanti mengamankan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Maluku yang digarap BBPJN IX.
KPK menetapkan Damayanti bersama dua anak buahnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 33 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rmol/rt)
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.