pilihan +INDEKS
Bamsoet Persilakan Masyarakat Gugat RUU Cipta Kerja
JAKARTA -- riautribune : Sejumlah pasal dalam Rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan polemik di masyarakat. Ketua MPR Bambang Soesatyo pun mempersilakan masyarakat yang tak terima untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau nanti tidak sesuai dengan keinginan masyarakat kan ada ruang di Sekretariat Negara untuk ruang gugatan di MK," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2). Ia melihat bahwa banyak poin dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kelas pekerja. Namun, Bamsoet yakin DPR akan mengajak semua pihak dalam pembahasan RUU tersebut.
"DPR juga akan mengundang para pihak, akademisi, praktisi, dan lain-lain, sebagaimana tata cara pembuatan undang-undang," ujar Bamsoet. Terkait klaim pemerintah yang menyebut adanya salah tik dalam Pasal 170, ia mengaku tidak tahu. Namun jika benar terjadi, hal tersebut seharusnya segera diperbaiki oleh pemerintah sebagai pengusul.
"Saya bukan yang menyusun saya tidak tahu itu salah apa betul. Tapi yang pasti kalau sudah disampaikan salah tik, tinggal kita biasa saja," ujar mantan Ketua DPR itu. Diketahui, dalam Pasal 170 ayat (1) rancangan undang-undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja, mengatakan bahwa Presiden akan diberi kewenangan mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP). (rep)
Pasal 170 ayat (1) berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Sedangkan, Pasal 170 ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pada prinsipnya UU tidak bisa diganti lewat peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres). Menurut Mahfud, jika aturan terkait itu ada di dalam Omnibus Law Cipta Kerja kemungkinan terjadi salah tik.
"Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres itu tidak bisa. Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik," ujar Mahfud.
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.