pilihan +INDEKS
Fahri Hamzah: Halo Pak Jokowi, Kenapa Dokter Tidak Boleh Analisa Kematian KPPS
JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan pelaporan yang berujung pemeriksaan terhadap dokter Robiah Khairani Hasibuan atau dikenal dr. Ani Hasibuan atas analisis medisnya yang mempertanyakan penyebab kematian ratusan petugas Pemilu 2019. "Kalau dokter gak boleh analisa kematian, maka nanti arsitek gak boleh bicara bangunan, ulama gak boleh ngomong agama, politisi gak boleh bicara politik, lawyer gak boleh bicara hukum, ekonom gak boleh bicara ekonomi karena semua kena delik ujaran kebencian," kata dia lewat akun akun twiitternya @Fahrihamzah, Kamis (16/5).
Fahri menyarankan, dari pada polisi memeriksa dokter ahli syaraf dr. Ani Hasibuan dengan tuduhan ujaran kebencian, mendingan periksa Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih yang mengeluarkan pernyataan, kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bukan karena kelelahan. Namun penyakit yang sudah lama diderita.
"Mendingan periksa IDI yang sudah bikin pernyataan ini. Halo pak @jokowi kenapa akademisi dilarang bicara ilmunya? Itu bukan kebencian tau! Ampun deh!," ujar Fahri. dr. Ani Hasibuan turut mempertanyakan penyebab kematian petugas KPPS serta memberikan analisis medis. Namun, analisis medisnya ternyata berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh Carolus Andre Yulika ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tertera pada laporan polisi nomor: LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 12 Mei 2019. Dokter Ani disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 35 junto Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE. (rmol)
dr. Ani Hasibuan dituding telah menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat yang terdapat di portal media berita tamshnews.com.
Oleh karenanya, dr. Ani Hasibuan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat besok (17/5) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hak tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang tercantum pada nomor: SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus pada tanggal 15 Mei 2019. Diketahui, dr. Ani Hasibuan juga sempat menjadi pembicara di program acara stasiun televisi swasta TvOne. Dia memberikan penjelasan medisnya serta analisa penyebab kematian ratusan petugas KPPS yang menurutnya tidak mungkin akibat kelelahan.
Namun, penjelasan dokter Ani pun mendapatkan respons dari seorang caleg dari PDIP, Adian Napitupulu yang juga menjadi pembicara di acara tersebut. Adian menilai dr. Ani Hasibuan telah merendahkan pekerjaan seorang petugas KPPS.
Berita Lainnya +INDEKS
Status Lahan Jadi Kendala Program PSR, Kasim Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi
PEKANBARU - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Dumai, Abdul Kasim SH, .
Bisa Hadirkan Ratusan Ribu Orang, Menteri Pariwisata Sangat Kagum Dengan Pacu Jalur
PEKANBARU - Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Salahuddin Uno, sangat mengagumi budaya asal Kuantan .
Demi Kebutuhan Air Bersih, Karmila Berharap Keseriusan Pengelolaan SPAM Durolis
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hilir, Dr Hj Karmila Sari,.
Gelar 'Nobar' Bersama Warga, Viktor Parulian Rangkul Warga Sekitar : Kita Adalah Saudara
PEKANBARU , Riautribune . com - To witness the.
Setengah Tahun Senyap, Pansus Konflik Lahan Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi
PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau, Marwan Yoha.
Tuntut Transparansi Pembagian DBH Migas, DPRD Riau Singgung Konsep Negara Federal
PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mendukung langkah Bupati Kepulauan Meran.