pilihan +INDEKS
Sebar berita Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad, Dua Warga Batam Jadi Tersangka
JAKARTA, Riautribune.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang tersangka penyebaran hoaks soal penangkapan dan pemeriksaan Ustaz Abdul Somad (UAS) karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.
"Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi kepada wartawan di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/9), dikutip dari Antara.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial I dan BM, warga Kota Batam. Kedua tersangka menyebarkan berita bohong penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023.
Nasraidi menjelaskan penetapan kedua tersangka itu berdasarkan dari serangkaian proses penyelidikan, pendalaman dan hingga gelar perkara. Mereka juga telah ditahan di Polda Kepri. "Kami akhirnya sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka," katanya.
Barang bukti yang disita penyidik dari kasus tersebut berupa dua unit telepon pintar, akun Facebook milik tersangka BM dan akun TikTok milik tersangka I.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
"Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kepri membantah telah memanggil Ustaz Abdul Somad (UAS) buntut kasus kericuhan yang sempat terjadi di Pulau Rempang, Batam.
"Adanya pemanggilan terhadap Ustaz Abdul Somad atau UAS, itu tidak benar. Ini dari salah satu media sempat ada yang memberitakan itu," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Senin (18/9).
Pandra mengatakan pihaknya akan menyelidiki penyebaran hoaks terkait pemeriksaan UAS tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum bisa dibuktikan kebenarannya. "Pihak yang mengunggah, mengedarkan informasi palsu tersebut, harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya.***
Berita Lainnya +INDEKS
Kepala BPBD Siak Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Rp1,1 M Uang Rakyat Raib, Kini Kenakan Rompi Orange
SIAK, Riautribune.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Siak resmi menetapkan Kepala Badan Pe.
Berkas Perkara Lengkap, Mantan kades di Inhil Jadi Tersangka Perambahan Hutan TN Bukit Tigapuluh
PEKANBARU, Riautribune. com - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meny.
Ditangkap Polisi, Tiga Pengedar Narkoba di Inhu Kini Mendekam di Penjara
RENGAT, Riautribune.com - Aparat Polres Indragiri Hulu menangkap tiga pengedar sabu di dua kecama.
Polres Siak Lakukan Pengamanan Peringatan May Day, Pantau Aksi Secara Real Time Lewat Drone
SIAK, Riautribune.com - Terhitung sebanyak 145 orang Personel Kepolisian dan puluhan personel gab.
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.