pilihan +INDEKS
Bikin Gaduh, Ketua KPU RI Dilaporkan Prodewa ke DKPP
PEKANBARU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Progressive Democracy Watch (Prodewa), Selasa (3/1/2023).
Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yang sudah terakreditasi secara resmi di Bawaslu RI ini, melaporkan Hasyim terkait pernyataannya yang menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan dalam keterangannya menyebutkan ada dua pasal dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI. Sehingga ia menilai Ketua KPU RI melanggar Kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI No 3 tahun 2017," kata Fauzan.
Ia melanjutkan dalam Pasal 8 huruf c di jelaskan bahwa, dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan, menurut KBBI arti kata 'partisan' adalah pengikut kelompok atau paham tertentu. Maka, dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu," tegas Fauzan.
Selain itu, pasal 19 huruf j dijelaskan bahwa dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.
"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional," ujar Fauzan.
Fauzan juga turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video statement Ketua KPU RI dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut
Kemudian, Ia menyebut pernyataan Ketua KPU ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yaitu semangat keterbukaan dan representasi, juga tidak menghargai spirit Kedaulatan di tangan rakyat: Dari, Oleh dan Untuk Rakyat.
"Lapor!n kami alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP RI, kami berharap DKPP RI bisa segera menindak dan memprotes laporan kami" Kata Fauzan. ***
Berita Lainnya +INDEKS
HM Nasir Sowan Ke Mantan Gubri
PEKANBARU, Riautribune. com -- Calon Gubernur Riau dari Partai Demokr.
Sampaikan Visi dan Misi di DPD Demokrat Riau, Agung Sebut Kasmarni Layak Pimpin Bengkalis Lagi
PEKANBARU, Riautribune. com - Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati untuk .
M. Nasir Kembalikan Formulir Cagubri ke PKS
PEKANBARU - Bakal Calon Gubernur Riau yang juga merupakan anggota DPR.
Serahkan Berkas Pendaftaran, Enam Kader PDIP Inhu Ikut Ramaikan Pilkada 2024
RENGAT, Riautribune.com - Tim penjaringan dan penyaringan bakal calon bupati dan bakal calon waki.
Balon Bupati Perseorangan Pilkada Siak Turyono-Lilik Dapat Dukungan Lebihi Batas Persyaratan
SIAK, Riautribune.com - Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Siak non Partai di P.
Turyono dan Lilik Rahayu Optimis Maju Sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Lewat Jalur Independen
SIAK, Riautribune.com - Bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 tampak semakin seru. S.