pilihan +INDEKS
DPRD Rohil Gelar Rapat Dengar Pendapat Pilpeng 2022
BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - DPRD Rokan Hilir (Rohil) mengadakan rapat dengar pendapat tentang pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) 2022, di ruang rapat paripurna di Lantai II Gedung DPRD Rohil di Batu Enam, Kamis (02/06/2022).
Rapat dengar pendapat itu atas permintaan Badan Permusyawarahan Kepenghuluan (BPKep), yang tergabung dalam Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), serta Penghulu, yang juga tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rohil.
Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally Anugrah Harahap S.Sos, MM, dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nurefendi, Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah SHi, serta Anggota Komisi A DPRD Rohil.
Rapat tersebut juga menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Rohil Yandra SE MSi, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Rohil Nurmansyah SSTP, MSi, Kabag Hukum, dan lain-lain.
Rapat dengar pendapat itu menyepakati pelaksanaan Pilpeng disekitar 51 kepenghuluan di Rohil diselenggarakan sesuai jadwal, dengan tetap berpedoman pada Perda Rohil tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Datuk Penghulu.
"Sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat tadi, pelaksanaan Pilpeng tetap sesuai dengan tahapan, dan diselenggarakan sesuai hasil rapat pada 9 Maret 2022," kata Rally Anugrah Harahap.
Hasil rapat dengar pendapat itu, jelasnya, selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong. "Resume dari pertemuan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Rohil," ucap Rally.
Selain itu, politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu juga mengesa agar Dinas PMD Pemkab Rohil, serta Kepala Bagian Hukum Setda Rohil segera memproses hasil rapat dengar pendapat tersebut.
"Tindak lanjutnya (dari rapat dengar pendapat ini) adalah bagaimana proses antara PMD dan Kabag Hulum agar pihak Pemda menyurati kembali agar rapat dengar pendapat ini menjadi sebuah peraturan daerah, dan segera melaksanakan tahapan pemilihan sesuai dengan tahapan yang sedang berlangsung," pungkasnya. (amran)
Berita Lainnya +INDEKS
Didukung Semua Elemen, Prevalensi Stunting di Siak Turun Menjadi 10,40 persen
SIAK, Riautribune. com - Prevalensi kasus tengkes (stunting) di Kabupaten Siak menurun dari 22 pe.
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Dua Unit Mobil Pemadam
PEKANBARU, Riautribune.com - Sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maks.
Manajemen PHR Lepas 42 Karyawan Berangkat Haji Ke Tanah Suci
PEKANBARU, Riautribune. com – Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melepas pekerja (perwira).
Sajikan 3.500 porsi mie sagu goreng, UMKM Riau raih rekor Muri 2024
PEKANBARU, Riautribune. com - Provinsi Riau memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk .
KPU Riau Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
JAKARTA, Riautribune.com - KPU Provinsi Riau menghadapi tantangan serius dengan munculnya beberap.
JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Ungkap Kisah Sukses PDIP Hingga Inovasi di Pelalawan
PEKANBARU, Riautribune.com - Suasana akrab dan santai sangat terasa saat Bupati Pelalawan H Zukri.