DPRD Rohil Gelar Rapat Dengar Pendapat Pilpeng 2022

Jumat, 03 Juni 2022

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - DPRD Rokan Hilir (Rohil) mengadakan rapat dengar pendapat tentang pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) 2022, di ruang rapat paripurna di Lantai II Gedung DPRD Rohil di Batu Enam, Kamis (02/06/2022).

Rapat dengar pendapat itu atas permintaan Badan Permusyawarahan Kepenghuluan (BPKep), yang tergabung dalam Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), serta Penghulu, yang juga  tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rohil. 

Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally Anugrah Harahap S.Sos, MM, dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nurefendi, Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah SHi, serta Anggota Komisi A DPRD Rohil. 

Rapat tersebut juga menghadirkan  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Rohil Yandra SE MSi, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Rohil Nurmansyah SSTP, MSi,  Kabag Hukum, dan lain-lain. 

Rapat dengar pendapat itu menyepakati pelaksanaan Pilpeng disekitar 51 kepenghuluan di Rohil diselenggarakan sesuai jadwal, dengan tetap berpedoman pada Perda Rohil tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Datuk Penghulu. 

"Sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat tadi, pelaksanaan Pilpeng tetap sesuai dengan tahapan, dan diselenggarakan  sesuai hasil rapat pada 9 Maret 2022," kata  Rally Anugrah Harahap. 

Hasil rapat dengar pendapat itu, jelasnya, selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong. "Resume dari pertemuan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Rohil," ucap Rally.

Selain itu, politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu juga mengesa agar Dinas PMD Pemkab Rohil, serta Kepala Bagian Hukum Setda Rohil segera memproses hasil rapat dengar pendapat tersebut. 

"Tindak lanjutnya (dari rapat dengar pendapat ini) adalah bagaimana proses antara PMD dan Kabag Hulum agar pihak Pemda menyurati kembali agar rapat dengar pendapat ini menjadi sebuah peraturan daerah, dan segera melaksanakan tahapan pemilihan sesuai dengan tahapan yang sedang berlangsung," pungkasnya. (amran)