pilihan +INDEKS
Retribusi Sampah Dikelola Kecamatan, Pemko Pekanbaru Siapkan Pembayaran Digital
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Kota Pekanbaru terus berkomitmen memperkuat layanan dan pengawasan persampahan di Kota Pekanbaru. Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyebutkan memang ada kesulitan dan rintangan di lapangan terkait masalah persampahan ini karena ada oknum dan kelompok kecil yang menghalangi Pekanbaru untuk bersih dari sampah.
"Kita akan melakukan tindakan persuasif, jika masih bandel kita upayakan tindakan hukum. Ini merupakan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat yang peduli lingkungan mari kita berkolaborasi, sedangkan yang tak terkontrol ini, akan kami tertibkan," tegas Firdaus saat rapat evaluasi pelayanan persampahan di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Mengenai masalah retribusi sampah, Pemko Pekanbaru telah melimpahkan wewenang kepada 15 Camat yang ada di Kota Pekanbaru. Kemudian, akan terstruktur untuk ditindaklanjuti oleh 83 Kelurahan."Kalau dulu masalah retribusi hanya ditangani satu bidang saja di DLHK. Sekarang didistribusikan kepada 15 kecamatan lalu diteruskan ke 83 Kelurahan yang ada di Pekanbaru. Jadi kerja menjadi lebih ringan dan pengawsan menjadi lebih efektif," sebut Firdaus.
Dijelaskan Firdaus, ia mengintruksikan kepada jajarannya, agar sistem yang baru ini dijalankan dengan baik. Dirinya juga meminta semua pihak untuk berkomitmen dalam menertibkan masalah sampah di Kota Pekanbaru. "Mari tingkatkan pelayanan, tertibkan persoalan sampah, benahi sistem retribusi dan pengangkutan sampah. Agar Kota kita ini benar-benar bersih,"imbaunya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keberhasilan Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi SH mengatakan bahwa retribusi sampah di Kota Pekanbaru akan dikelola oleh kecamatan. Masing-masing kecamatan akan ada tim yang bertugas untuk mengambil retribusi dan mendata wajib retribusi. "Retribusi sampah, kita minta ke seluruh camat di Pekanbaru menugaskan tim nantinya di kecamatan. Kita tunjuk (tim) untuk bisa mendata semua wajib retribusi yang ada di wilayah masing-masing," sebut Hendra.
Ditambahkan Hendra, data itu nantinya akan dijadikan data base atau data valid yang akan digunakan untuk percepatan penanganan sampah dari DLHK ke BLUD.Menjelang jadi BLUD, pihaknya meminta kecamatan mendata dan menagih retribusi di masa transisi ini. Nantinya, retribusi itu diserahkan ke DLHK."Jadi pelimpahan kewenangannya (kepada camat) nanti hanya mendata dan mengambil retribusi saja. Sementara hal lain tetap di DLHK," pungkas Hendra.
Kedepan, Pemko Pekanbaru akan menerapkan pembayaran retribusi sampah secara digital. Namun, aplikasi retribusi sampah masih dalam tahap persiapan hingga saat ini. "Retribusi sampah digital dalam masa persiapan aplikasi. Nanti, warga cukup membayar secara non tunai. Pemungutan retribusi sampah akan dilakukan oleh pihak kecamatan," kata Hendra Afriadi,
Seperti diketahui, DLHK dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menandatangani Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Negara Indonesia (BNI) pada 5 Oktober 2021 lalu. Kerja sama ini dijalin guna mempermudah pembayaran retribusi sampah. (ADV)
Berita Lainnya +INDEKS
Perbaikan Jalan Parit Indah akan Dikebut Sebelum Idul Fitri
PEKANBARU, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekan.
Pemko Siapkan Delapan Community House Tampung Pengungsi Rohingya
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini telah menyiapkan delapan com.
Pemko Siapkan Draf Kerja Sama dengan Pengelola Pasar Bawah
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menyiapkan draf kerja sama d.
Dicopot Sebagai Sekda Kampar, Yusri Kini Jadi Staf Ahli Bupati
BANGKINANG, Riautribune.com - Setelah hampir setahun menjabat sebagai Penjabat Bupati Kampar, Kam.
Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Atensi Senilai Ratusan Juta
PEKANBARU, Riautribune.com - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP diwakili Kep.