pilihan +INDEKS
Warga Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru Diamankan Polsek Limapuluh Atas Kasus Pengedar Narkoba
PEKANBARU, Riautribune.com - Unit Reserse Polsek Limapuluh berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di jalan Tanjung Datuk Gang Asik Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, pada Kamis lalu (17/2/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita membenarkan operasi penangkapan tersebut, saat ditemui Riautribune pada Minggu (20/2/2022).
"Tim Opsnal kita mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di rumah Jalan Tanjung Datuk Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh kota Pekanbaru, kemudian saya memerintahkan Kanit Res Iptu Lukman SH MH, untuk menindaklanjuti informasi tersebut," papar Dani.
Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diinformasikan tersebut.
"Kami lalu melakukan pengintaian dan benar, ketika berada di TKP kami menemukan pelaku AI (44). Sebelum pelaku melarikan diri, kami langsung melakukan penangkapan," tambah Dany.
Setelah diamankan di lokasi, tim segera melakukan penggeledahan terhadap yang diduga pelaku pengedar tersebut.
"Ketika diperiksa dan digeledah, tim menemukan 10 bungkusan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kaleng rokok dengan berat kotor lebih kurang 2.65 Gram," jelasnya.
Dari hasil interogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya dibeli pelaku seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari JL, rencananya sabu ini untuk dijual kembali.
"Diakui oleh Al bahwa barang tersebut didapat dari JL yang saat ini sudah DPO. Al membeli barang tersebut seharga Delapan ratus ribu rupiah," ucap Dany.
Pelaku juga mengakui menggunakan sabu tersebut sebelum pelaku ditangkap oleh tim Polsek Limapuluh.
"Setelah dilakukan pengecekan urine, benar sesuai dengan pengakuannya, Positif (+) mengandung Met amphetamin," terang Dany.
Dany juga menjelaskan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan tersebut.
"Turut kami amankan selain sabu tersebut, uang tunai sejumlah Tiga ratus ribu rupiah dan 1(satu) Unit Hanphone Nokia 105 warna hitam," jelasnya.
Dany mengimbau kepada muda-mudi untuk menjauhi barang tersebut, karena menurutnya yang menjadi sasaran pemasaran barang haram tersebut tidak hanya kaum milenial.
"Saya himbau, jangan coba-coba untuk mendekati barang haram tersebut, karena hanya akan mendatangkan kerusakan, baik dari segi kesehatan fisik dan mental, belum lagi dampak nya dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat," ucap Dany.
Untuk pelaku, pihaknya mengatakan akan disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009, tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan," tutup Dany. (Reynold)
Berita Lainnya +INDEKS
Kepala BPBD Siak Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Rp1,1 M Uang Rakyat Raib, Kini Kenakan Rompi Orange
SIAK, Riautribune.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Siak resmi menetapkan Kepala Badan Pe.
Berkas Perkara Lengkap, Mantan kades di Inhil Jadi Tersangka Perambahan Hutan TN Bukit Tigapuluh
PEKANBARU, Riautribune. com - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meny.
Ditangkap Polisi, Tiga Pengedar Narkoba di Inhu Kini Mendekam di Penjara
RENGAT, Riautribune.com - Aparat Polres Indragiri Hulu menangkap tiga pengedar sabu di dua kecama.
Polres Siak Lakukan Pengamanan Peringatan May Day, Pantau Aksi Secara Real Time Lewat Drone
SIAK, Riautribune.com - Terhitung sebanyak 145 orang Personel Kepolisian dan puluhan personel gab.
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.