pilihan +INDEKS
Polresta Pekanbaru Amankan 2 Tersangka Curat dan 1 Tersangka Pembongkar Toko Handphone
PEKANBARU, Riautribune.com - Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pertolongan Jahat (Tadah) yang terjadi di jalan Delima, tepatnya Toko Fajar Store, Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan SH SIK mengatakan berdasarkan informasi yang diterima terkait keberadaan tersangka pihaknya langsung melakukan pengejaran.
Terjadi pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 10:00 WIB, Andrie menjabarkan, korban dengan inisial SPD (22) yang merupakan karyawan toko tersebut melakukan pengecekan stok barang namun melihat ada beberapa barang berupa Handphone yang hilang.
Dari rekaman CCTV dan ada dua orang, masuk dari jendela kamar toko di lantai dua dan mengambil 26 (Dua puluh Enam) unit Handphone berbagai Merk.
"Pada Selasa, 8 Februari 2022 lalu, sekitar pukul 05:30 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Daerah Lubuk Basung Provinsi Sumatera Barat. Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah tersebut," ucap Kasat Reskrim kepada awak media pada Jumat (18/2/2022).
"Dari hasil pengejaran kami berhasil mengamankan dua tersangka inisial NBL (26) dan MKN (26), dari kedua tersangka juga berhasil kami amankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit Handphone android merk Realme, satu unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max, satu unit Handphone merk Iphone 11," jabar Andrie.
Ia juga mengatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka keterlibatan pertolongan jahat (Tadah)
"Menurut kesaksian pelaku yang mengatakan bahwa hasil pencurian di tampung oleh pelaku RK (24)," terang Andrie.
Pelaku penadahan tersebut langsung dikejar dan berhasil diamankan di jalan Tengku Kasim Perkasa Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
"Kami mendapat informasi bahwa NBL dan MKN menjual barang curiannya kepada RK. Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka ," tutup Andrie.
Atas perbuatan tersebut kini tersangka Curat inisial NBL dan MKN dijerat dengan pasal 363 KUHP dan tersangka pertolongan jahat (Tadah) dijerat dengan pasal 480 KUHP. (Reynold)
Berita Lainnya +INDEKS
Kepala BPBD Siak Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Rp1,1 M Uang Rakyat Raib, Kini Kenakan Rompi Orange
SIAK, Riautribune.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Siak resmi menetapkan Kepala Badan Pe.
Berkas Perkara Lengkap, Mantan kades di Inhil Jadi Tersangka Perambahan Hutan TN Bukit Tigapuluh
PEKANBARU, Riautribune. com - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meny.
Ditangkap Polisi, Tiga Pengedar Narkoba di Inhu Kini Mendekam di Penjara
RENGAT, Riautribune.com - Aparat Polres Indragiri Hulu menangkap tiga pengedar sabu di dua kecama.
Polres Siak Lakukan Pengamanan Peringatan May Day, Pantau Aksi Secara Real Time Lewat Drone
SIAK, Riautribune.com - Terhitung sebanyak 145 orang Personel Kepolisian dan puluhan personel gab.
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.