pilihan +INDEKS
Jokowi Teken Perpres Tambah Posisi Wakil Menteri untuk Risma
JAKARTA, Riautribune.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satu poin dalam perpres itu adalah penambahan posisi wakil menteri sosial.
Jabatan wamensos dituang dalam pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021. Aturan itu tidak ada pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) perpres tersebut.
Wakil menteri sosial diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Pejabat itu berposisi di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri sosial.
Wakil menteri sosial ditugaskan untuk membantu menteri sosial dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial. Ruang lingkup tugas wamensos diatur dalam pasal 2 ayat (5) perpres tersebut.
"Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan
b. membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Sosial," bunyi ayat itu.
Posisi wakil menteri sosial menambah daftar panjang jabatan wakil menteri yang kosong. Hingga saat ini, ada tujuh kursi wamen yang kosong di pemerintahan Joko Widodo.
Jabatan-jabatan yang kosong adalah wakil menteri ketenagakerjaan, wakil menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah (Kop UKM), wakil menteri perindustrian, serta wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Selain itu, wakil menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Dikbud Ristek); wakil menteri sosial; serta serta wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Pan-RB).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan jabatan-jabatan itu disediakan agar pemerintah dinamis. Jabatan itu dibuat meski belum tentu diisi.
"Dalam perpres kelembagaan, beberapa kementerian memang ada posisi wakil menteri, tetapi tidak semuanya diisi. Diisi sesuai kebutuhan," ungkap Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/12).
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .