pilihan +INDEKS
Penyandang Disabilitas Harus Melapor saat Menjadi Korban Kekerasan Seksual
PEKANBARU, Riautribune.com - Memiliki keterbatasan fisik dan berkebutuhan khusus, acap kali menjadi aspek yang menghalangi para penyandang disabilitas untuk melaporkan kejadian yang dialami mereka, termasuk kekerasan seksual.
Hal tersebut menjadi permasalahan yang tidak dapat dipandang sebelah mata, karena kekerasan yang terjadi terhadap penyandang disabilitas sering tertutupi oleh keterbatasan cara berkomunikasi.
Aspek tersebut menjadi perhatian yang mendalam dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Riau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3APKKB) Provinsi Riau, Dra Hj Tengku Hidayati Effiza MM, menyebut setiap warga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
"Sesuai dengan UUD 45 pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, maka penyandang disabilitas juga harus dibela di hadapan hukum," ucap Yati, saat menjadi narasumber pada diskusi yang digelas oleh Fakultas Teknik UIR pada Rabu (22/12/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa kasus yang menimpa para penyandang disabilitas, akan diproses dengan setara, bahkan akan disiapkan tenaga ahli untuk berkomunikasi dengan para penyandang disabilitas.
"Untuk mengumpulkan keterangan dan informasi, ada tenaga ahli yang akan berkomunikasi dengan saudara kita ini," jelasnya.
Yang menjadi kendala hingga saat ini adalah bila penyandang disabilitas mengalami hal kekerasan seksual, kecenderungan yang dilakukan korban adalah tekanan mental yang menyebabkan mereka semakin depresi.
"Kesulitan yang sering kita alami adalah korban mengalami depresi dan tidak bisa diajak berkomunikasi sehingga sulit bagi kita untuk mengumpulkan informasi dari korban," ujar Yati.
Namun hal tersebut bukan menjadi alasan bagi pihak DP3APKKB untuk patah arang, karena Yati menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan pihak keluarga korban dan tenaga ahli di bidang psikologi untuk menenangkan korban.
"Kalau sudah begitu, kita akan minta tenaga ahli seperti Psikolog dan keluarga agar membantu kita dalam penenangan korban supaya kita bersama pihak berwajib bisa membantu sampai tuntas," jawab Yati. (Rey)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .