pilihan +INDEKS
Akademisi Hukum UR, Edukasi Pemerintah Desa
Saatnya Transparansi Pengelolaan Aset Desa, Demi Ketahanan Ekonomi
PEKANBARU-riautribune: Sejumlah akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau kembali menggelar kegiatan pengabdian masyarakat, dengan tema penguatan kapasitas pemerintah desa terhadap pengelolan aset desa, demi ketahanan ekonomi, terutama dimasa-masa sulit seperti Covid-19.Dalam paparannya, Dr Firdaus menuturkan bahwa saatnya Pemerintah desa dan segala kelengkapananya mengetahui dan memahami filosofi hukum, bagaimana sebenarnya mandiri dengan pengelolaan aset yang benar secara aturan.
"Hal yang perlu dipahami, adalah bagaimana tata aturan yang benar dalam mengelola aset desa, dan bernilai guna. Selama ini, konsep kita hanya membeli, dan menggunakan hingga nilai pakai habis.Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan keluasan bagi desa untuk mengelola keuangannya sekaligus menyelenggarakan urusan pemerintahan desa. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari,perencanaan, Adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik des, "Ucap Dr Firdaus yang juga didampingi oleh sejumlah akademisi Fakultas Hukum seperti, Dr. Hayatul Ismi, SH.,Dr. Maryati Bachtiar, SH.MKN, Dr. Hengki Firmanda, SH., LLM., MSI, di Desa Salo Timur.
secara sistematis sebenarnya ada urutan dalam pengelolaan aset desa, perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan. Namun demikian, para akademisi Hukum UR ini, juga menekan bahwa pentingnya adalah pendataan aset yang nanti, dalam aturan administrasi dan legalitas hukum menjadi dasar dari segala bentuk audit, ataupun pemeriksaan.
"Yang kita ajarkan, adalah, bagaimana aset tadi, juga menjadi income generate bagi desa, disaat sulit, namun pendapatan keuntungan atas pengelolaan aset desa itu, menjadi sumber penghasilan desa yang legal, dan transparan,"Ucap Dr.Hengki yang juga turut mendampingi program pengabdian masyarakat ini.
Dikatakan Hengki, yang utama selalu ditekankan bahwa, perlu diperkuat Regulasi, seperti membentuk Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan Aset Desa, dan jangan lupa untuk juga membentuk Badan Pengelolaan Aset Desa seperti BUMDes.
Berita Lainnya +INDEKS
Dr Agus : Unri Perhatikan Prinsip kewajaran Dan Keadilan
PEKANBARU, LIPO – Pimpinan Universitas Riau (Unri) melalui Wakil Rekt.
Profesor Junaidi Kembali Raih Gelar Doktor Dari Kampus di Surabaya
PEKANBARU, Riautribune. com - Rektor Unilak, Prof. Dr. Junaidi, kembali meraih gelar doktor pada .
Gelar Karya P5, HUT SMAN 1 Rengat Barat Berlangsung Meriah
RENGAT, Riau Tribune. com - Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1 Rengat Barat memperingati Hari U.
Rektor Prof Junaidi Sebut Unilak Semakin Mendapat Kepercayaan Masyarakat Riau dan Indonesia
PEKANBARU, Riautribune. com - Universitas Lancang Kuning (unilak) Riau mengelar wisuda sarjana ke.
12 PGRI Kabupaten/Kota Hadiri Konferensi IV PGRI Riau Tahun 2024
PEKANBARU, Riautribune. com - PGRI Provinsi Riau Masa Bakti XXII, melanjutkan momentumnya d.
Disdik Riau Mulai Lakukan Sosialisasi PPDB di Awal Mei
PEKANBARU, Riautribune.com - Dinas Pendidikan Provinsi Riau mulai melakukan sosialisasi Penerimaa.