Saatnya Transparansi Pengelolaan Aset Desa, Demi Ketahanan Ekonomi

Kamis, 28 Oktober 2021

Doktor Hengki Firmanda memberikan penjelasan hukum tentang pengelolaan aset desa

PEKANBARU-riautribune: Sejumlah akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau kembali menggelar kegiatan pengabdian masyarakat, dengan tema penguatan kapasitas pemerintah desa terhadap pengelolan aset desa, demi ketahanan ekonomi, terutama dimasa-masa sulit seperti Covid-19.Dalam paparannya, Dr Firdaus menuturkan bahwa saatnya Pemerintah desa dan segala kelengkapananya mengetahui dan memahami filosofi hukum, bagaimana sebenarnya mandiri dengan pengelolaan aset yang benar secara aturan.
  "Hal yang perlu dipahami, adalah bagaimana tata aturan yang benar dalam mengelola aset desa, dan bernilai guna. Selama ini, konsep kita hanya membeli, dan menggunakan hingga nilai pakai habis.Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan keluasan bagi desa untuk mengelola keuangannya sekaligus menyelenggarakan urusan pemerintahan desa. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari,perencanaan, Adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik des, "Ucap Dr Firdaus yang juga didampingi oleh sejumlah akademisi Fakultas Hukum seperti, Dr. Hayatul Ismi, SH.,Dr. Maryati Bachtiar, SH.MKN, Dr. Hengki Firmanda, SH., LLM., MSI, di Desa Salo Timur.
  secara sistematis sebenarnya ada urutan dalam pengelolaan aset desa, perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan. Namun demikian, para akademisi Hukum UR ini, juga menekan bahwa pentingnya adalah pendataan aset yang nanti, dalam aturan administrasi dan legalitas hukum menjadi dasar dari segala bentuk audit, ataupun pemeriksaan.
 "Yang kita ajarkan, adalah, bagaimana aset tadi, juga menjadi income generate bagi desa, disaat sulit, namun pendapatan keuntungan atas pengelolaan aset desa itu, menjadi sumber penghasilan desa yang legal, dan transparan,"Ucap Dr.Hengki yang juga turut mendampingi program pengabdian masyarakat ini.
  Dikatakan Hengki, yang utama selalu ditekankan bahwa, perlu diperkuat Regulasi, seperti membentuk Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan Aset Desa, dan jangan lupa untuk juga membentuk Badan Pengelolaan Aset Desa seperti  BUMDes.