pilihan +INDEKS
Farhat Abbas Ajak Saiful Jamil Gabung Partai Pandai
JAKARTA, Riautribune.com - Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas mengajak pedangdut Saipul Jamil bergabung ke partainya. Menurut Farhat, Saipul layak mendapat kesempatan setelah menjalani masa hukuman penjara beberapa waktu lalu.
Ajakan Farhat itu terekam dalam sebuah video yang ia unggah dari akun Instagram @farhatabbasofficial pada Minggu (24/10). Dalam video itu, terlihat Farhat Abbas bersama beberapa pengurus Partai Pandai sedang bertemu dengan Saipul Jamil.
"Selama kita masih berdiri, cobalah ulurkan tangan kepada orang-orang yang sedang jatuh. Selamat bergabung di Partai Pandai Bang Syaiful Djamil. Tuhan saja Maha Pengampun," tulis Farhat Abbas dalam unggahannya, Minggu (24/10).
Farhat menjelaskan bahwa partainya tidak mempermasalahkan status eks narapidana Saiful Jamil. Menurutnya, Saiful telah menjalani masa hukuman tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Farhat mengaku bakal mempelajari hak politik Saiful, karena menurutnya masih ada kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Saipul.
"Demikian mengenai hak politik bang saiful apakah akan bergabung dengan partai pandai akan kita pelajari kembali, karena ada kasus korupsi juga. Apakah pasca lima tahun boleh menjadi anggota parpol, nanti kita pelajari," ujar Farhat.
"Tapi memang menurut saya, siapapun bisa masuk Partai Pandai. InsyaAllah mudah-mudahan teman-teman maupun keluarga bang Ipul juga bisa bergabung dengan kita," kata dia menambahkan.
Farhat mengatakan ajakan agar Saipul bergabung dengan partainya ini selaras dengan visi Partai Pandai yang berserikat menuju Indonesia berdaulat.
"Termasuk kedaulatan hak asasi kebebasan pasca keluar dari penjara dan mudah-mudahan keadilan berketuhanan itu bisa mas Ipul dapatkan, jangan sampai dihukum dua kali, dihukum berkali-kali hanya karena orang-orang yang tidak mengerti hukum itu," pungkasnya.
Pada 2016, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan. Ia kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Pelantun lagu Ratu Hatiku itu juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta.
Hukuman Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukan. Namun, ia telah bebas murni pada awal September lalu.*
Berita Lainnya +INDEKS
M. Nasir Kembalikan Formulir Cagubri ke PKS
PEKANBARU - Bakal Calon Gubernur Riau yang juga merupakan anggota DPR.
Serahkan Berkas Pendaftaran, Enam Kader PDIP Inhu Ikut Ramaikan Pilkada 2024
RENGAT, Riautribune.com - Tim penjaringan dan penyaringan bakal calon bupati dan bakal calon waki.
Balon Bupati Perseorangan Pilkada Siak Turyono-Lilik Dapat Dukungan Lebihi Batas Persyaratan
SIAK, Riautribune.com - Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Siak non Partai di P.
Turyono dan Lilik Rahayu Optimis Maju Sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Lewat Jalur Independen
SIAK, Riautribune.com - Bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 tampak semakin seru. S.
Lengkapi Berkas Penjaringan Cabup di Tiga Partai, Elda S : Saya Tetap Berproses di Internal Golkar
RENGAT, Riautribune. com - Ketua DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, Elda Suhanura SH MH S.
Tiket Pilgubri M Nasir Lengkap
PEKANBARU--Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan be.