pilihan +INDEKS
Politikus Ini Prediksi Pemilu April 2024 Bakal Kacau
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut opsi utama tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 24 April 2024.
Politikus PKB itu menilai penyelenggaraan pemilu pada April 2024 justru akan menimbulkan kekacauan tahapan pemilu. Sebab, hal itu sangat berdekatan dengan tahapan pilkada serentak yang digelar pada November 2024.
"Karena itu, saya prediksi akan terjadi kekacauan tahapan pilkada apabila coblosan pemilu dilaksanakan bulan April atau Mei 2024," kata Luqman, Jumat (24/9).
Luqman menduga pemerintah masih belum mempertimbangkan pentingnya jarak waktu antara pengesahan hasil pemilu dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD yang paling lambat harus dilaksanakan Agustus 2024.
"Kenapa pendaftaran cakada bulan Agustus? Karena Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 memerintahkan pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan bulan November 2024," ujarnya.
Luqman menjelaskan, belajar dari pengalaman Pemilu 2019, penyelesaian sengketa pemilu membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Jika pemungutan suara pemilu 2024 di bulan April atau Mei 2024, nyaris tidak ada waktu jeda antara pengesahan hasil pemilu dengan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD.
Bahkan bisa saja pada Agustus 2024, sengketa pemilu belum selesai dan hasil pemilu belum bisa disahkan. Menurutnya, yang juga harus menjadi pertimbangan adalah proses pencalonan pilkada dari jalur independen yang membutuhkan waktu relatif lama.
"Termasuk menyita waktu penyelenggara untuk menjalankan verifikasi faktual dukungan calon independen," tuturnya.
Ia memberi gambaran Pilkada 2024 akan diikuti 514 kota/kabupaten dan 33 provinsi. Jika rata-rata terdapat empat orang mendaftar ke partai untuk mencalonkan diri sebagai cakada/cawakada, akan ada 2.188 orang yang harus diseleksi oleh masing-masing partai.
"Untuk proses seleksi yang rasional, saya memperkirakan minimal butuh waktu 2,5 bulan. Nah, kalau tidak ada waktu yang cukup, maka kemungkinan besar yang akan terjadi politik transaksional," jelasnya.
"Jika proses seleksi didominasi praktek transaksional, bisa dibayangkan seperti apa kualitas kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan datang," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan pemerintah memiliki tiga opsi pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024. Dari tiga opsi tersebut, salah satu opsi yang utama pemilu 2024 dilaksanakan 24 April 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya juga mengusulkan agar pemilu ditunda ke April atau Mei 2024.
Usulan ini berbeda dari Tim Kerja Bersama menyepakati pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) digelar pada 21 Februari 2024. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.*
Berita Lainnya +INDEKS
HM Nasir Sowan Ke Mantan Gubri
PEKANBARU, Riautribune. com -- Calon Gubernur Riau dari Partai Demokr.
Sampaikan Visi dan Misi di DPD Demokrat Riau, Agung Sebut Kasmarni Layak Pimpin Bengkalis Lagi
PEKANBARU, Riautribune. com - Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati untuk .
M. Nasir Kembalikan Formulir Cagubri ke PKS
PEKANBARU - Bakal Calon Gubernur Riau yang juga merupakan anggota DPR.
Serahkan Berkas Pendaftaran, Enam Kader PDIP Inhu Ikut Ramaikan Pilkada 2024
RENGAT, Riautribune.com - Tim penjaringan dan penyaringan bakal calon bupati dan bakal calon waki.
Balon Bupati Perseorangan Pilkada Siak Turyono-Lilik Dapat Dukungan Lebihi Batas Persyaratan
SIAK, Riautribune.com - Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Siak non Partai di P.
Turyono dan Lilik Rahayu Optimis Maju Sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Lewat Jalur Independen
SIAK, Riautribune.com - Bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 tampak semakin seru. S.