pilihan +INDEKS
Bapenda Pekanbaru Beri Diskon Retribusi IMB Hingga 50 Persen
PEKANBARU, Riautribune.com - Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru memberi keringanan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin pada Senin, 28 Agustus 2021 saat ditanya di Mall Pelayanan Publik di jalan Sudirman.
"Saat pandemi corona ini, Pemko memberi diskon retribusi IMB 50 persen. Potongan ini diberikan besar karena banyak rumah tinggal warga yang tidak punya izin," tambah Zulhelmi.
Dijelaskannya, bangunan yang dikenakan retribusi IMB ada dua jenis yaitu bangunan sederhana dan bangunan kompleks. Ciri bangunan sederhana itu adalah hanya satu lantai, untuk tempat tinggal, dan bukan untuk kepentingan umum.
"Sedangkan bangunan kompleks lebih dari satu lantai dan untuk kepentingan umum. Bangunan kompleks ini berupa ruko atau pusat bisnis," ujar Zulhelmi.
Zulhelmi juga menjabarkan bahwa nantinya ada Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pemutihan IMB. Jadi, retribusi IMB di bawah tahun 2012 akan diputihkan atau dihapus.
"Syaratnya, tidak melanggar tata ruang. Perwako ini masih kami bahas dalam dua atau tiga kali rapat lagi," kata Zulhelmi.***
Berita Lainnya +INDEKS
Perbaikan Jalan Parit Indah akan Dikebut Sebelum Idul Fitri
PEKANBARU, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekan.
Pemko Siapkan Delapan Community House Tampung Pengungsi Rohingya
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini telah menyiapkan delapan com.
Pemko Siapkan Draf Kerja Sama dengan Pengelola Pasar Bawah
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menyiapkan draf kerja sama d.
Dicopot Sebagai Sekda Kampar, Yusri Kini Jadi Staf Ahli Bupati
BANGKINANG, Riautribune.com - Setelah hampir setahun menjabat sebagai Penjabat Bupati Kampar, Kam.
Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Atensi Senilai Ratusan Juta
PEKANBARU, Riautribune.com - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP diwakili Kep.