pilihan +INDEKS
Fakta Persidangan Pra-pradilan Polresta Pekanbaru
Alamak, Ternyata FV Dijemput Tanpa Surat Penangkapan
PEKANBARU-riautribune: Institusi Polresta Pekanbaru digoyang oleh fakta persidangan pra-pradilan kasus pencabulan yang melibatkan FV (27), pelaku di tangkap tanpa disertai oleh surat penangkapan yang menjadi sebuah syarat wajib proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
Dari temuan saat proses persidangan pra pradilan antara FV melawan Polresta Pekanbaru.
Menurut pihak keluarga FV diajak bertemu oleh keluarga tersangka, setelah itu dalam pertemuan barulah ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Saat ditangkap kami pihak keluarga tidak ada yang tahu. Kami baru dikabari pada malam hari, dan pagi subuh baru diserahkan oleh pihak penyidik kepada kami surat penangkapan tersebut,"Ucap Reza salah satu saksi, Kamis (18/1) di Pengadilan negeri Pekanbaru
Hadir saksi ahli di persidangan tersebut Erdiansyah,SH,MH. "Sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 KUHP, disebutkan harusnya ketika penegak hukum akan melakukan proses penangkapan harus disertai dengan surat tugas. Yang kedua, surat penangkapan tersebut harus ditembuskan kepada keluarga sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 KUHP. Dan itu tugas wajib penyidik yang harus dilakukan. Jadi bukan ditunda-tunda, atau malah dititipkan. Karena aturannya tegas dalam pasal tersebut,"Ucap Erdiansyah,SH,MH.
Sementara pengacara FV, Tori,SH menuturkan bahwa ini jelas menunjukkan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atas penangkatan Fv dalam prosesnya.
"Ada banyak temuan dan kejanggalan dalam proses penangkatan FV. Inilah yang kita minta keadilan hukumnya, sehingga tidak terjadi lagi penzaliman atas hak seorang warga negara dimata hukum,"Ucap Tori SH.
Hasil pra pradilan ini rencananya menurut Hakim Asep, keputusan atas persidangan akan diumumkan pada hari senin 22 januari 2018. (ehm)
Berita Lainnya +INDEKS
Peringatan May Day di Perawang Bertabur Hadiah, Bukti Sinergitas Pekerja, Perusahaan dan Pemkab Siak
SIAK, Riautribune.com - Peringatan May Day (Hari Buruh Internasioanl) di Perawang, Kecamatan Tual.
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan Berbasis Online 24 Jam Untuk Korban, Jangan Ragu Melapor
SIAK, Riautribune.com - Dalam upaya menghentikan kekerasan pada Perempuan dan Anak serta mencipta.
Elektabilitas Kelmi Amri Tertinggi di Rokan Hulu
JAKARTA, Riautribune.com - Lembaga Survei Indikator.
Kecewa Tak Dapat Kupon, Peserta: 'Dah Macam Berebut Sembako dah, Moh lah Balik, Panitia Tak Jelas
SIAK, Riautribune.com - Gara-gara tak kebagian Kupon, warga yang mengikuti acara Jalan Seha.
Edy Natar: Apakah Karena Ada Nasution, Saya Bukan Anak Asli Riau?
PEKANBARU, Riautribune. com - Pernyataan Wan Abu Bakar beberapa hari lalu yang .
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau
PEKANBARU - Riautribune: M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, kini melanjutkan.