Alamak, Ternyata FV Dijemput Tanpa Surat Penangkapan

Jumat, 19 Januari 2018

PEKANBARU-riautribune: Institusi Polresta Pekanbaru digoyang oleh fakta persidangan pra-pradilan kasus pencabulan yang melibatkan FV (27), pelaku di tangkap tanpa disertai oleh surat penangkapan yang menjadi sebuah syarat wajib proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
Dari temuan saat proses persidangan pra pradilan antara FV melawan Polresta Pekanbaru.
  Menurut pihak keluarga FV diajak bertemu oleh keluarga tersangka, setelah itu dalam pertemuan barulah ditangkap oleh aparat kepolisian.
 "Saat ditangkap kami pihak keluarga tidak ada yang tahu. Kami baru dikabari pada malam hari, dan pagi subuh baru diserahkan oleh pihak penyidik kepada kami surat penangkapan tersebut,"Ucap Reza salah satu saksi, Kamis (18/1) di Pengadilan negeri Pekanbaru
  Hadir saksi ahli di persidangan tersebut Erdiansyah,SH,MH. "Sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 KUHP, disebutkan harusnya ketika penegak hukum akan melakukan proses penangkapan harus disertai dengan surat tugas. Yang kedua, surat penangkapan tersebut harus ditembuskan kepada keluarga sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 KUHP. Dan itu tugas wajib penyidik yang harus dilakukan. Jadi bukan ditunda-tunda, atau malah dititipkan. Karena aturannya tegas dalam pasal tersebut,"Ucap Erdiansyah,SH,MH.
  Sementara pengacara FV, Tori,SH menuturkan bahwa ini jelas menunjukkan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atas penangkatan Fv dalam prosesnya.
  "Ada banyak temuan dan kejanggalan dalam proses penangkatan FV. Inilah yang kita minta keadilan hukumnya, sehingga tidak terjadi lagi penzaliman atas hak seorang warga negara dimata hukum,"Ucap Tori SH.
  Hasil pra pradilan ini rencananya menurut Hakim Asep, keputusan atas persidangan akan diumumkan pada hari senin 22 januari 2018. (ehm)