Kanal

Lagi- lagi Polisi Kejar-Jemput Paksa Nikita Mirzani di Mal

JAKARTA, Riautribune.com - Nikita Mirzani mau tak mau ikut dengan Polres Serang Kota. Nikita Mirzani yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE, dikejar dan dijemput paksa saat berada di Senayan City.

Penjemputan paksa Nikita Mirzani juga viral setelah Ramdan Alamsyah yang berada di lokasi mengunggah video detik-detik peristiwa tersebut. Sampai saat ini, Nikita Mirzani masih berada di Polres Serang Kota, Banten.

Nikita Mirzani dikatakan Fitri Salhuteru dan Sunan Kalijaga yang sempat menengoknya di Polres Serang Kota sempat merasa bingung. Dia melihat kegigihan polisi yang berkali-kali mendatangi rumahnya, mengepung, menggeledah, dan sekarang mengejar hingga menjemputnya di mal.

"Niki bingung saja, artinya kan kemarin dia merasa sudah diperiksa, terus kenapa sekarang ada penjemputan seperti ini? iPad sudah diambil, dijemput di tengah-tengah keramaian, lagi bawa anak. Itu saja sih yang dia bingungin," kata Sunan Kalijaga yang datang memberikan dukungan bersama Fitri Salhuteru di Polres Serang Kota, Jumat (22/7/2022) dini hari.

Fitri Salhuteru bahkan mengatakan sudah tak ada bahasa kekecewaan yang bisa diucapkan oleh Nikita Mirzani. Fitri berharap ada keadilan yang sama rata seperti yang dialami Nikita Mirzani apalagi kalau kesalahan itu jauh lebih berat dari yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.

"Dengan dia didatangi di rumah berkali-kali juga, dia kan sudah tahu. Yasudahlah, kalau saya lihat permasalahan ini kan semua ada triggernya, dan kita semua juga tahu sebabnya Nikita begini, sehingga terjadi ITE," tutur Fitri Salhuteru.

"Saya cuma minta keadilan buat Nikita. Kalau misalnya ada pelaporan yang lebih, menurut saya sekadar Undang-undang ITE, ya diperlakukan dengan adillah," tegasnya.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid juga menyayangkan penjemputan ini dilakukan sampai mengejar Nikita Mirzani ke mal. Dia menegaskan Nikita Mirzani dituduh dengan dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE, bukan pengguna narkoba atau teroris yang dianggap membahayakan.

"Jadi harapan saya adalah ibu dan sekaligus kepala rumah tangga. Punya anak tiga, kecil-kecil, bukan kasus narkoba, bukan kasus pelanggaran HAM, teroris, mungkin tidak perlu dilakukan proses penahanan terhadap seseorang. Tapi itu sepenuhnya wewenang penyidik," kata Fahmi Bachmid.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER