Kanal

Sengkraut Tata Aturan Mendagri

PEKANBARU-riautribune: Penunjukkan PLt Gubernur di dua Provinsi yang memunculkan dua nama perwira aktif ditubuh Polri kian menunjukkan sengkraut tata aturan yang dilaksanakan oleh Mentri dalam Negeri.Fahri Hamzah menyikapi hal ini menjadi sebuah keputusan yang tidak masuk akal.
 'Dasar hukum soal penjabat gubernur diatur dalam  Pasal 201 Ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.Disitu disebutkan, 'Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.'terang Fahri menjelaskan
  Ditambahkannya, pastikan tak ada anggota TNI atau Polri yang bermain politik praktis. 
"Sebab kalau tidak, nanti dianggap memang ada pengeroyokan. Menjelang pemilu, pilkada, mau dimenangkan," sambung dia.
  Fahri juga tegas meminta TNI dan Polri menjamin bakal netral pada Pilkada Serentak 2018. Anggota Polri yang nantinya diangkat menjadi penjabat gubernur juga harus menjaga jarak dengan aparatur sipil negara di pemda setempat.Sementara itu disisi lain, redaksi riautribune menemukan sebuah hal yang tak terpantau oleh publik dalam undang-undang RI
Nomor 10 TAHUN 2016 "Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN
GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA"
  Khususnya pada pasal Pasal 146, yang menyatakan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu dapat melakukan penyelidikan setelah adanya laporan pelanggaran Pemilihan yang diterima oleh
Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota.
  Hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang sang PLT Gubri yang masih menjabat sebagai perwira aktif. Bahkan tidak bisa dipungkiri spirit satu komando di tubuh Polri ini justru bisa menyebabkan penyelewengan wewenang.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER