pilihan +INDEKS
Hak Politik RZ Bisa Pulih Otomatis
PEKANBARU-riautribune: Pengamat Hukum Universitas Riau (UR) Dody Haryono, SH, SHi, MH melihat bahwa keputusan hakim MA terhadap mantan Gubri HM. Rusli Zainal juga memperhatikan nilai-nilai efek jera pelaku atas tindakan yang dilakukannya di masa lalu. Begitu juga soal hak politiknya, bisa saja pulih otomatis.
"Apakah benar, dengan dihukum seberat-beratnya si pelaku bisa merenungkan kesalahannya. Semestinya juga diperhatikan aspek lainnya, bahwa dengan hukuman tersebut, si pelaku bisa disadarkan atas kesalahannya," tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau ini.
Diakui Dody, pernyataan M. Askin, salah satu hakim yang ikut menangani kasus kasasi RZ di MA memang ada benarnya. Hukuman menurut M. Askin, bukan diatas dasar sikap balas dendam. Kita juga harus melihat apa yang telah dan pernah dibuatnya untuk kemajuan Riau," ucap Dody di Kampus UR Gobah
Dody mengatakan, dissetting opinion di kalangan hakim adalah wajar. Ada perbedaan pendapat diantara hakim atas sebuah kasus, itu lumrah saja. Akan tetapi bagaimana pun juga, keputusan yang syah adalah hasil keputusan mayoritas hakim. "Perlu diingat dalam pengadilan, keputusan hakim adalah segala-segalanya. Pelaku pun harus siap menerima itu," ucap Dody.
Dalam putusan kasasi ini, terang Dody, hakim MA menilai apakah pengadilan dibawahnya sudah tepat atau belum dalam mengeluarkan keputusan. "Tidak ada ketentuan yang mengikat apakah hakim pengadilan yang lebih tinggi mengubah keputusan pengadilan dibawahnya. Tapi tentunya hukuman itu juga merujuk kepada nilai-nilai apakah pantas atau tidak. Apakah keputusan itu bisa membawa pelaku kepada kebaikan. Otoritas itu memang ada di tangan hakim," kata magister hukum UII Yogyakarta ini.
Terkait dengan pencabutan hak politik, Dody mengatakan dalam keputusan MK terbaru ditegaskan bahwa pencabutan hak politik itu dibenarkan, namun ada batasannya. "Bukan berlaku seumur hidup. Terhitung lima tahun sejak yang bersangkutan menjalani hukumannya, maka hak politiknya pulih kembali," ujar Dodi.
Disamping itu, tambah Dody, pemulihan hak politik bisa dilakukan ketika yang bersangkutan akan memulai karir politik dan mengumumkan dia pernah menjalani hukuman. Maka otomatis hak politiknya bisa digunakan kembali. Ini menunjukkan masih ada nilai-nilai kita untuk mendidik, agar mereka jangan melakukan kesalahan yang sama. Tinggal lagi, pilihan itu di tangan masyarakat," tutup pria yang sempat jadi pengacara di LBH Yogyakarta itu. (Yas)
Berita Lainnya +INDEKS
Jawab Pertanyaan Masyarakat Pelalawan, HT Kembalikan Formulir Balonbup ke DPC Demokrat Pelalawan
PELALAWAN, Riautrinune.com - H Husni Thamrin mendatangi langsung Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DP.
Peroleh Suara Pileg di Pelalawan 35 Ribu, Husni Thamrin Siap Betarung di Pilkada 2024
PELALAWAN, Riautribune.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang akan di laksanakan seren.
Afni Zulkifli Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB
PEKANBARU, Riautribune.com - Didampingi tokoh masyarakat dan para pendukung, Dr.Afni Z,M.Si resmi.
DPC Demokrat Inhu Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2024
PEMATANGREBA, , riautribune.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Inhu membuka pendaftaran/p.
Demokrat Riau Siap Menghadapi Pilkada Serentak 2024 Se-Riau
RIAU, Riautribune.com - Setelah helat Pemilu 2024, Part.
Ketua Himpunan Keluarga Rokan Hulu Dorong Putra Putri Terbaik Maju di Pilkada Rohul
PEKANBARU, Riautribune.com - Pasca selesainya pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan legislatif da.