Hak Politik RZ Bisa Pulih Otomatis

Selasa, 29 September 2015

ilustrasi internet

PEKANBARU-riautribune: Pengamat Hukum Universitas Riau (UR) Dody Haryono, SH, SHi, MH melihat bahwa keputusan hakim MA terhadap mantan Gubri HM. Rusli Zainal juga memperhatikan nilai-nilai efek jera pelaku atas tindakan yang dilakukannya di masa lalu. Begitu juga soal hak politiknya, bisa saja pulih otomatis.

"Apakah benar, dengan dihukum seberat-beratnya si pelaku bisa merenungkan kesalahannya. Semestinya juga diperhatikan aspek lainnya, bahwa dengan hukuman tersebut, si pelaku bisa disadarkan atas kesalahannya," tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau ini.

Diakui Dody, pernyataan M. Askin, salah satu hakim yang ikut menangani kasus kasasi RZ di MA memang ada benarnya. Hukuman menurut M. Askin, bukan diatas dasar sikap balas dendam. Kita juga harus melihat apa yang telah dan pernah dibuatnya untuk kemajuan Riau," ucap Dody di Kampus UR Gobah

Dody mengatakan, dissetting opinion di kalangan hakim adalah wajar. Ada perbedaan pendapat diantara hakim atas sebuah kasus, itu lumrah saja. Akan tetapi bagaimana pun juga, keputusan yang syah adalah hasil keputusan mayoritas hakim. "Perlu diingat dalam pengadilan, keputusan hakim adalah segala-segalanya. Pelaku pun harus siap menerima itu," ucap Dody.

Dalam putusan kasasi ini, terang Dody, hakim MA menilai apakah pengadilan dibawahnya sudah tepat atau belum dalam mengeluarkan keputusan. "Tidak ada ketentuan yang mengikat apakah hakim pengadilan yang lebih tinggi mengubah keputusan pengadilan dibawahnya. Tapi tentunya hukuman itu juga merujuk kepada nilai-nilai apakah pantas atau tidak. Apakah keputusan itu bisa membawa pelaku kepada kebaikan. Otoritas itu memang ada di tangan hakim," kata magister hukum UII Yogyakarta ini.

Terkait dengan pencabutan hak politik, Dody mengatakan dalam keputusan MK terbaru ditegaskan bahwa pencabutan hak politik itu dibenarkan, namun ada batasannya. "Bukan berlaku seumur hidup. Terhitung lima tahun sejak yang bersangkutan menjalani hukumannya, maka hak politiknya pulih kembali," ujar Dodi.

Disamping itu, tambah Dody, pemulihan hak politik bisa dilakukan ketika yang bersangkutan akan memulai karir politik dan mengumumkan dia pernah menjalani hukuman. Maka otomatis hak politiknya bisa digunakan kembali. Ini menunjukkan masih ada nilai-nilai kita untuk mendidik, agar mereka jangan melakukan kesalahan yang sama. Tinggal lagi, pilihan itu di tangan masyarakat," tutup pria yang sempat jadi pengacara di LBH Yogyakarta itu. (Yas)