pilihan +INDEKS
Selama Masa Tenang
Panwaslu Pekanbaru Larang Pemasangan Alat Peraga Paslon Selama Masa Tenang
PEKANBARU-riautribune: Setelah selesainya tahapan kampanye Pemilihan Gubernur Riau 2018 dan masuknya masa tenang dari tanggal 24 – 26 juni 2018, maka Kepala Daerah yang sebelumnya menjalani cuti kampanye kembali aktif menjadi kepala daerah. Ada Arsyadjuliandi Rachman yang kembali menjadi Gubernur Riau, Firdaus Walikota Pekanbaru, Syamsuar Bupati Siak dan Suyatno Bupati Rokan Hilir.
Setelah kembali menduduki jabatan tersebut, maka alat peraga yang memuat citra diri seperti foto dan nama sebagai kepala daerah akan kembali terpasang. Menyikapi hal tersebut Panwaslu mengeluarkan sikap resmi bahwa tidak dibenarkan memasang alat peraga yang mencantumkan citra diri baik berupa foto dan nama sebagai kepala daerah maupun foto dan nama sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan Bahwa tentang situasi dimana paslon kembali menjabat sebagai kepala daerah setelah masa cuti kampanye adalah yg pertama kali kita hadapi di pekanbaru sejak disahkannya undang-undang tentang pemilihan kepala daerah.
“Oleh karena itu memang ditemukan penafsiran yang berbeda2 tentang pembedaan seseorang itu sebagai calon dan sebagai kepala daerah”. Ujar indra
Indra menambahkan karena pentingnya permasalahan ini maka dilaksanakan rapat pleno pimpinan untuk mengambil keputusan resmi.
“Panwaslu pekanbaru memutuskan melarang pemasangan alat peraga yang mencantumkan citra diri paslon dengan alasan apapun karena berpotensi menguntungkan/merugikan salah satu paslon sampai dilaksanakannya pemungutan suara 27 juni nanti” ucap indra.
Sementara itu koordiv organisasi dan sdm Panwaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi menghimbau agar pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat asn, dan lurah agar tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon termasuk memasang spanduk-spanduk himbauan yang memuat foto dan nama kepala daerah yang saat ini juga menjadi paslon gubernur dan wakil gubernur Riau.
Senada dengan Indra, koordiv pencegahan dan hubungan antar lembaga Panwaslu Kota Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai mengatakan gubernur, bupati dan walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih sebagaimana diatur didalam Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan diatas merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi berupa pidana 1 - 6 bulan penjara dan/atau denda 600 ribu sampai dengan 6 juta rupiah” tutup yasrif. (rls)
Berita Lainnya +INDEKS
Gen Z Rentan Alami Gangguan Kejiwaan, Ini Saran Spesialis Kesehatan Jiwa Mengatasinya
PEKANBARU, Riautribune.com - Kesehatan mental (mental health) kini menjadi topik hangat yang perl.
Batik Tulis Rumah Lengkepe Kreatif Gelar Fashion Show di Mal SKA Pekanbaru
PEKANBARU, Riautribune.com - Rumah Lengkepe Kreatif menggelar fashion show hasil karya batik tuli.
Penelitian Tunjukkan BPA Berbahaya, Ancam Kesehatan Masyarakat Indonesia
PEKANBARU, Riautribune.com - Hingga saat ini, galon yang mengandung BPA masih terus beredar di In.
Mengenal Lebih Dekat Hewan Imut Bernama Sugar Glider
PEKANBARU, Riautribune.com – Ada berbagai macam komunitas pecinta hewan di Pek.
Ingin Nikmati Masakan Jepang dengan Kelas Hotel Mewah? Yuk ke BATIQA Hotel, Ada Promonya Loh
PEKANBARU, Riautribune.com - Masakan Jepang memang dikenal memiliki cita rasa yang unik dan nikma.
Masih Jadi Pilihan Favorit, Selama Libur Lebaran 15 Ribu Wisatawan Kunjungi Alam Mayang
PEKANBARU, Riautribune.com - Taman Rekreasi Alam Mayang yang berlokadi di Jalan Imam Munand.