pilihan +INDEKS
Tanpa E-KTP,
Warga Pekanbaru Bisa Memilih di Pilkada 2017
PEKANBARU - riautribune : Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan masyarakat setempat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan tidak masuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memilih pada Pemilihan Wali Kota 2017 mendatang.
"Bisa memilih tetapi dengan beberapa ketentuan," kata Komisioner KPU Kota Pekanbaru Abdul Razak JER di Pekanbaru, Jumat (2/12/2016).
Razak menjelaskan pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT, akan tetapi memiliki kartu tanda penduduk (KTP) biasa, dapat memilih dengan menggunakan dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Mereka bisa meminta surat keterangan itu ke Disdukcapil baik langsung maupun lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah," terangnya.
Menurut dia sesuai aturan Kemendagri sebut Razak lagi, surat keterangan yang diberikan Disdukcapil dalam Pilwako 2017 mendatang hanya bisa dikeluarkan oleh Kepala Dinas Disdukcapil atau sekretaris Disdukcapil.
Selain dari itu surat keterangan tidak sah," tegasnya.
Dia mengatakan, mereka yang mendapat surat keterangan akan diberikan waktu mulai dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB untuk melakukan pencoblosan pada hari pemilihan tersebut.
"Jadi selesai dulu yang sudah ada namanya di DPT, baru mereka," tambahnya.
Sekadar informasi untuk saat ini Data Pemilih Sementara (DPS) Kota Pekanbaru berjumlah 594.319 jiwa.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, sebelumnya sudah melakukan penerbitan surat keterangan pengganti elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), berlaku selama enam bulan dan diperuntukkan hanya bagi yang sudah melakukan perekaman. Hal ini diberikan mengantisipasi kekosongan blanko e-KTP karena kegagalan lelang pencetakan blanko beberapa waktu lalu.
"Mendagri sudah menerbitkan surat edaran tentang keterangan pengganti e-KTP sementara," kata Baharuddin.
Menurut dia, kegagalan lelang pencetakan blangko e-KTP ini akan berdampak kepada kekosongan. Akibatnya masyarakat Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP dipastikan hanya memakai surat keterangan pengganti e-KTP, hingga pertengahan tahun 2017 mendatang.
"Ini berlaku mulai pengurusan e-KTP saat ini hingga pertengahan 2017," tegasnya.(pn)
Berita Lainnya +INDEKS
Peringatan May Day di Perawang Bertabur Hadiah, Bukti Sinergitas Pekerja, Perusahaan dan Pemkab Siak
SIAK, Riautribune.com - Peringatan May Day (Hari Buruh Internasioanl) di Perawang, Kecamatan Tual.
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan Berbasis Online 24 Jam Untuk Korban, Jangan Ragu Melapor
SIAK, Riautribune.com - Dalam upaya menghentikan kekerasan pada Perempuan dan Anak serta mencipta.
Elektabilitas Kelmi Amri Tertinggi di Rokan Hulu
JAKARTA, Riautribune.com - Lembaga Survei Indikator.
Kecewa Tak Dapat Kupon, Peserta: 'Dah Macam Berebut Sembako dah, Moh lah Balik, Panitia Tak Jelas
SIAK, Riautribune.com - Gara-gara tak kebagian Kupon, warga yang mengikuti acara Jalan Seha.
Edy Natar: Apakah Karena Ada Nasution, Saya Bukan Anak Asli Riau?
PEKANBARU, Riautribune. com - Pernyataan Wan Abu Bakar beberapa hari lalu yang .
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau
PEKANBARU - Riautribune: M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, kini melanjutkan.