pilihan +INDEKS
Akui Salah Terbitkan SP3 Kebakaran Hutan,
Polda Riau Akan Evaluasi Internal
JAKARTA - riautribune :Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain tak menampik jika pihaknya melakukan kekeliruan atau kesalahan pada prosedur penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan.
Zulkarnain baru mengemban jabatannya sebagai Kapolda Riau pada akhir September 2016. Adapun penerbitan SP3 tersebut dilakukan pada periode Januari hingga Mei 2016, saat dirinya belum menjabat.
Meski begitu, Zulkarnain kini memanggul tanggung jawab atas kasus tersebut di pundaknya.
"Kalau kami salah, siap salah. Sebenarnya secara internal kami sudah melakukan evaluasi. Memang ada hal-hal yang harus diperbaiki," ujar Zulkrnain di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Beberapa kesalahan yang dilakukan Polda Riau di antaranya adalah dari 15 perusahaan yang di SP3, hanya tiga di antaranya yang disertai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Padahal, SPDP merupakan tanda awal dimulainya tahap penyidikan.
Kemudian, penerbitan SP3 untuk sejumlah perusahaan dilakukan sebelum Polda Riau menetapkan tersangka. Ia juga mengaku terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin meminta data kasus kebakaran hutan tersebut, termasuk Ombudsman RI.
"Boleh. Ombudsman perwakilan Riau sudah ketemu saya. Bahkan saya menyarankan mereka untuk megoreksi kami, khususnya di pelayanan publik," ujarnya.
Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.
Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
Namun, Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.(kmps)
Berita Lainnya +INDEKS
Didukung Semua Elemen, Prevalensi Stunting di Siak Turun Menjadi 10,40 persen
SIAK, Riautribune. com - Prevalensi kasus tengkes (stunting) di Kabupaten Siak menurun dari 22 pe.
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Dua Unit Mobil Pemadam
PEKANBARU, Riautribune.com - Sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maks.
Manajemen PHR Lepas 42 Karyawan Berangkat Haji Ke Tanah Suci
PEKANBARU, Riautribune. com – Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melepas pekerja (perwira).
Sajikan 3.500 porsi mie sagu goreng, UMKM Riau raih rekor Muri 2024
PEKANBARU, Riautribune. com - Provinsi Riau memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk .
KPU Riau Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
JAKARTA, Riautribune.com - KPU Provinsi Riau menghadapi tantangan serius dengan munculnya beberap.
JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Ungkap Kisah Sukses PDIP Hingga Inovasi di Pelalawan
PEKANBARU, Riautribune.com - Suasana akrab dan santai sangat terasa saat Bupati Pelalawan H Zukri.