pilihan +INDEKS
Akui Salah Terbitkan SP3 Kebakaran Hutan,
Polda Riau Akan Evaluasi Internal
JAKARTA - riautribune :Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain tak menampik jika pihaknya melakukan kekeliruan atau kesalahan pada prosedur penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan.
Zulkarnain baru mengemban jabatannya sebagai Kapolda Riau pada akhir September 2016. Adapun penerbitan SP3 tersebut dilakukan pada periode Januari hingga Mei 2016, saat dirinya belum menjabat.
Meski begitu, Zulkarnain kini memanggul tanggung jawab atas kasus tersebut di pundaknya.
"Kalau kami salah, siap salah. Sebenarnya secara internal kami sudah melakukan evaluasi. Memang ada hal-hal yang harus diperbaiki," ujar Zulkrnain di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Beberapa kesalahan yang dilakukan Polda Riau di antaranya adalah dari 15 perusahaan yang di SP3, hanya tiga di antaranya yang disertai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Padahal, SPDP merupakan tanda awal dimulainya tahap penyidikan.
Kemudian, penerbitan SP3 untuk sejumlah perusahaan dilakukan sebelum Polda Riau menetapkan tersangka. Ia juga mengaku terbuka jika ada pihak-pihak yang ingin meminta data kasus kebakaran hutan tersebut, termasuk Ombudsman RI.
"Boleh. Ombudsman perwakilan Riau sudah ketemu saya. Bahkan saya menyarankan mereka untuk megoreksi kami, khususnya di pelayanan publik," ujarnya.
Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.
Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
Namun, Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.(kmps)
Berita Lainnya +INDEKS
Peringatan May Day di Perawang Bertabur Hadiah, Bukti Sinergitas Pekerja, Perusahaan dan Pemkab Siak
SIAK, Riautribune.com - Peringatan May Day (Hari Buruh Internasioanl) di Perawang, Kecamatan Tual.
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan Berbasis Online 24 Jam Untuk Korban, Jangan Ragu Melapor
SIAK, Riautribune.com - Dalam upaya menghentikan kekerasan pada Perempuan dan Anak serta mencipta.
Elektabilitas Kelmi Amri Tertinggi di Rokan Hulu
JAKARTA, Riautribune.com - Lembaga Survei Indikator.
Kecewa Tak Dapat Kupon, Peserta: 'Dah Macam Berebut Sembako dah, Moh lah Balik, Panitia Tak Jelas
SIAK, Riautribune.com - Gara-gara tak kebagian Kupon, warga yang mengikuti acara Jalan Seha.
Edy Natar: Apakah Karena Ada Nasution, Saya Bukan Anak Asli Riau?
PEKANBARU, Riautribune. com - Pernyataan Wan Abu Bakar beberapa hari lalu yang .
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau
PEKANBARU - Riautribune: M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, kini melanjutkan.