Gubri Edi Natar Nasution Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau
PEKANBARU, Riautribune.com - Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95, Kota Dumai Rp. 3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76,- Kabupaten Indragiri Hulu Rp. 3.477.188,91m
Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.
Selanjutnya UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 3.332.223,92.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.
"Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," kata Imron, Jum'at (01/12/2023).
Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.
"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," kata Imron.
Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.
"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya. ***
Berita Lainnya +INDEKS
12 Sekolah Terpaksa Diliburkan di Rokan Hilir Akibat Banjir
PEKANBARU, Riautribune. com - Hujan deras yang melanda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, selam.
Erik Suhenra S. I. Kom Terima Mandat Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan
PANGKALAN KERINCI, Riautribune.com - Erik Suhenra S. I. Kom menerima mandat sebagai Ketua K.
RAPP dan APR Dorong Kemajuan Investasi dan Ekonomi Pelalawan
PANGKALAN KERINCI, Riautribune.com – PT Riau Andalan Pulp and Paper (.
APR Berkolaborasi dengan Bahan Berkelanjutan lewat 'Riau Berkain'
PEKANBARU, Riautribune.com - Asia Pacific Rayon (APR), .
Edy-Bibra Sukses Menghipnotis Audiens di Acara Unboxing Our Mind, Kupas Tuntas Semua Pertanyaan
PEKANBARU, Riautribune.com - Pasangan Calon Walikota Pekanbaru Nomor Urut 4, Edy.
25 Tahun Kabupaten Pelalawan, Mengenang Perjuangan Daslir Maskar dan Pelopor Sejarah
PELALAWAN, Riautribune. com -12 Oktober 2024, Kabupaten Pelalawan merayakan hari jadi yang ke-25..