pilihan +INDEKS
Gubri Edi Natar Nasution Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau

PEKANBARU, Riautribune.com - Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95, Kota Dumai Rp. 3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76,- Kabupaten Indragiri Hulu Rp. 3.477.188,91m
Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.
Selanjutnya UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 3.332.223,92.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.
"Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," kata Imron, Jum'at (01/12/2023).
Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.
"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," kata Imron.
Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.
"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya. ***
Berita Lainnya +INDEKS
DPP LPPNRI Riau : Terimakasih Irjen Pol Mohammad Iqbal, Selamat Datang Irjen Pol Dr. Herry Heryawan
PEKANBARU,RIAUTRIBUNE.COM- Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyel.
Tekan Keberadaan TPS ILegal, Tim Gakkum DLHK Pasang Spanduk di Sejumlah Titik
PEKANBARU, Riautribune. com - Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada lokasi yang ditentu.
Satupena Riau Usulkan Soeman Hs Sebagai 'Penulis Hebat' Kepada Satupena Indonesia
PEKANBARU, Riautribune.com - Satupena Riau mengusulkan sastrawan dan penulis Riau Soeman HS sebag.
Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Ingatkan Warga Soal Larangan Buang Sampah Sembarangan
PEKANBARU, Riautribune. com - Satgas Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pek.
DLHK Pekanbaru Bersama Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Arengka
PEKANBARU, Riautribune.com - Selain terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga dalam hal.
Pemko Pekanbaru Akan Bahas Kembali Rencana Pembangunan Pasar Cikpuan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan m.