pilihan +INDEKS
Buka Peluang Gibran Maju Capres, MK Disebut Jadi Mahkamah Keluarga

JAKARTA, Riautribune.com -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Berdasarkan putusan tersebut, salah satu yang terdampak dan bisa mengikuti Pilpres 2024 mendatang yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik keras putusan yang dikabulkan oleh MK tersebut. Berkaca dengan putusan tersebut, ia menilai MK saat ini tidak ubahnya seperti 'Mahkamah Keluarga'.
Hal itu lantaran putusan MK tersebut dinilai hanya memberikan karpet merah bagi Gibran yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo untuk bisa berpartisipasi dalam Pilpres.
"MK mengalami kesakitan yang serius. Bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas," jelasnya.
"MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga," imbuhnya.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).****
Berita Lainnya +INDEKS
Kemendagri: Sebanyak 505 Kepala Daerah Dilantik 20 Februari di Jakarta
Jakarta - Kemendari memastikan sebanyak 505 kepala daerah akan dilantik serentak 20 Februari 2025.
Sandiaga Uno Lapor Harta Rp 11,2 Triliun Pasca Pensiun Menteri Pariwisata
Jakarta - Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga .
Aliran Dana Judol Dari Indonesia ke Luar Negeri 2024 Mencapai Rp359 T
Riautribune.com - Sepanjang tahun 2024, aliran uang terkait judi online (judol) dari Indonesia ke lu.
Ijazah Elektronik Diterapkan Mulai 2025: Sekolah Bisa Cetak Sendiri
Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan ijazah elektronik.
Menteri Perhubungan Upayakan Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Lebaran 2025
Riautribune.com - Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan g.
Nusron-Raja Juli Bikin Solusi Tumpang Tindih Hak Kawasan Hutan
JAKARTA - Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Usaha (HG.