pilihan +INDEKS
Kata BKN Sambil Menunggu Pengangkatan Oktober 2025,
Bakal Ada Pembekalan untuk CPNS 2024 dan PPPK 2024

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 mengalami perubahan jadwal.
Perubahan jadwal ini diumumkan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama pada Rabu, 5 Maret 2025 di Gedung DPR, Jakarta. Penyesuaian jadwal terbaru, CPNS 2024 baru bisa diangkat pada Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada Maret 2026.
Padahal dari jadwal sebelumnya, CPNS 2024 seharusnya diangkat pada Maret 2025. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 adalah Februari 2025 untuk tahap 1 dan tahap 2 seharusnya pada Juli 2025.
Karena itu, banyak yang sudah resign dari pekerjaan lama untuk persiapan pengangkatan CPNS 2024 sesuai dengan jadwal awal dari BKN.
“Karena memang ada kewajiban dia keluar, karena memang sudah ada jadwal tadi keluar, lalu ini ada waktu pengangkatan 1 Oktober 2025,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja melalui siaran di YouTube Kementerian PANRB pada Kamis, 6 Maret 2025.
Pemerintah pun buka suara mengenai polemik para CPNS 2024 yang sudah resign namun harus menunggu pengangkatan yang ditunda. Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan jika CPNS adalah pihak yang paling berdampak. Hal tersebut ia nilai dari PPPK yang lolos, sebagian besar sudah bekerja di instansi pemerintah.
Jadi menurutnya sudah lebih tahu mengenai budaya kerja maupun permasalahan birokrasi yang biasanya dihadapi. “Mereka yang melamar CPNS itu kita pengennya langsung sudah move-on,” kata Haryomo. “Dia yang biasanya dulu di dunia swasta itu mungkin berbeda, maka sambil menunggu Oktober itu akan diberikan pembekalan," terangnya.
Pembekalan sambil menunggu Oktober 2025 tersebut bisa berupa pengenalan birokrasi, tugas yang bakal dikerjakan, dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh CPNS.
“Jadi nanti apa saja sih yang wajib dilakukan oleh seorang ASN? Apa yang tidak boleh? Gimana sanksinya? Sehingga itu diharapkan bisa membuat para CPNS maupun PPPK sudah mengetahui betul," terangnya. Mengenai sistem pembekalan, Haryomo menyerahkan pada instansi masing-masing, sehingga bisa dilakukan secara online maupun offline. (bm)
Berita Lainnya +INDEKS
Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru ASN-PPPK Daerah Siang Ini
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bakal mengum.
Prabowo Resmi Umumkan THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi .
Jokowi Disenggol Warganet Usai Rumah RK Diobok-obok KPK
Riautribune.com - Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi disenggol warganet usai Komisi Pemb.
Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi 28-30 Maret 2025
Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkirakan puncak arus mudik Lebaran 2025 pada.
Ingin Program Tiket & Mudik Gratis Pakai Kapal? Ini Rute dan Kuota Tiketnya
Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) siap mendukung Program Tiket Gr.