pilihan +INDEKS
Aturan Baru Beli Gas LPG 3 Kg, Pembeli Wajib Terdaftar Mulai 1 Januari 2024
Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Sejak 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, dikutip Selasa (7/3).
Pada tahap pertama, beleid tersebut menjelaskan pendataan pembeli LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023.
Rinciannya, pendataan pembeli LPG 3 Kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.
Kemudian, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.
"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis Kepdirjen Migas 37/2023.
Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.
Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.
Selanjutnya, Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran kepada dirjen migas setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Uji coba pendataan konsumen elpiji melon sendiri sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pendataan itu termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi 3 kg itu yang teregistrasi. Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini. Kita akan melakukan registrasi saja," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam Rapat Kerja Komisi VII, Selasa (14/2).
Dalam pendataan ini, masyarakat tak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina ataupun mengakses situs Pertamina. Pasalnya, pemerintah nantinya menyediakan semacam formulir untuk diisi oleh konsumen saat membeli LPG 3 kg.
"Kalau dia nggak bisa (pakai MyPertamina) ya kita bantu, jadi ada backdoor, jadi gitu aja, yang penting itu yang beli teregistrasi gitu aja dan nggak ada pembatasan," jelasnya.*
Berita Lainnya +INDEKS
Pendapatan APBN Riau Capai Rp4,89 T hingga Triwulan I 2024
PEKANBARU, Riautribune.com - Kepala Kanwil DJPb Riau Heni Kartikawati menyebutkan jika sampai den.
Meski Sempat Terkendala Banjir, PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif,
PEKANBARU, Riautribune.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berupaya dalam meningkatkan prod.
Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
JAKARTA, Riautribune.com - PT Elnusa Tbk (Elnusa, IDX:ELSA) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yan.
Petani Binaan CSR PT IKPP Sukses Tanam Semangka di Lahan Sawit, 4,5 Ton Habis Terjual Dalam 3 Hari
SIAK, Riautribune.com - Upaya PT Indahkiat Pulp and Paper (PT IKPP) dalam membantu perekonomian m.
Kerja Keras PHR Tetap Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
PEKANBARU, Riau Tribune.com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen dan tetap fokus dalam u.
Adakan Pameran Honda Premium Matic Day, CDN Sukses Menarik Perhatian Masyarakat
PEKANBARU, Riautribune.com – PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor.