pilihan +INDEKS
Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Keluarga Hargai Hak Terdakwa
JAKARTA, Riauyribune.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding atas vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengajuan banding itu juga sesuai dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. "Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis Humas PN Jaksel, Kamis (16/2).
Menurut Humas PN Jaksel, Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada 15 Februari 2023. Sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal melayangkan banding 16 Februari 2023.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kecewa atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pasti kecewa karena merasa tidak mendapatkan keadilan dalam perkara ini," kata penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (17/2).
Menurutnya, banyak pertimbangan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta persidangan dan jauh dari rasa keadilan.
Sementara itu, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku tidak mempersoalkan upaya banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai pengajuan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilakukan para terdakwa merupakan haknya sebagai warga negara.
"Itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding, itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (17/2).
Di sisi lain, Samuel mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan untuk memproses pengajuan banding yang dilakukan para terdakwa. Menurutnya pengadilan dapat bersikap adil dalam memutus pengajuan banding itu.
"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya," jelasnya.
Di pihak lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terkait vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan langkah itu diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai keempat terdakwa menggunakan hak banding.
Ia mengatakan lewat upaya tersebut nantinya JPU akan kembali berhadapan dengan Sambo Cs di Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding itu dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2).***
Berita Lainnya +INDEKS
Berkas Perkara Lengkap, Mantan kades di Inhil Jadi Tersangka Perambahan Hutan TN Bukit Tigapuluh
PEKANBARU, Riautribune. com - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meny.
Ditangkap Polisi, Tiga Pengedar Narkoba di Inhu Kini Mendekam di Penjara
RENGAT, Riautribune.com - Aparat Polres Indragiri Hulu menangkap tiga pengedar sabu di dua kecama.
Polres Siak Lakukan Pengamanan Peringatan May Day, Pantau Aksi Secara Real Time Lewat Drone
SIAK, Riautribune.com - Terhitung sebanyak 145 orang Personel Kepolisian dan puluhan personel gab.
Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pj Bupati Kampar Beredar, Masyarakat Diminta Waspada
BANGKINANG, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irwan, men.
Terjatuh Saat Patroli Udara Gunakan Para motor, Dua Perwira Polisi Kuansing Alami Luka Serius
KUANSING Riautribune Com - Nasib nahas dialami dua personel polisi di Kabupaten Kuantan Sin.
Polda Riau Berhasil Sikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 107 Kg Shabu dan Ribuan Ekstasi
PEKANBARU, Riautribune.com - Komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di bumi lanc.