pilihan +INDEKS
Nilai Eliezer Sebagai Pria Jantan, Mahfud Doakan Divonis Ringan
Richard Eliezer
JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud mengaku senang Eliezer mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada dirinya.
"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ujar Mahfud melalui unggahan di Instagram, Jumat (27/1).
Dalam unggahan itu, Mahfud kembali mengulas perjalanan kasus Brigadir J yang mulai terbuka kala Eliezer buka suara terkait peristiwa yang sebenarnya pada 8 Agustus 2022.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut Eliezer menyampaikan peristiwa yang terjadi adalah pembunuhan, bukan tembak menembak.
Menurut Mahfud, sejak saat itu kasus tersebut menjadi terbuka. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kemudian juga mengaku sebagai pembuat skenario.
"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari impitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan," katanya.
Mahfud menilai Eliezer sebagai sosok yang jantan. Ia pun mengingatkan Eliezer untuk tabah dalam menerima vonis yang bakal diberikan majelis hakim. "Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," imbuh Mahfud.
Dalam pleidoinya, Eliezer mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak, di antaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Ia juga berterima kasih pada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Komandan Korps Brimob Polri Komjen Anang Revandoko, serta rekan-rekannya di kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan masyarakat Indonesia.
Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Rabu (18/1).
Jaksa menyimpulkan Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. ***
Editor
: Red/sumber : CNN Indonesia
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .