• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Nasional
  • Legislator
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Laporkan Tindak KDRT yang Dialaminya, Warga Duri Malah Dianggap Gila Oleh Pihak Kepolisian
Baca Baik-baik, Ini 3 Shio Paling Beruntung Tahun 2023
Presiden: Angka Stunting di Indonesia Harus Turun hingga 14 Persen di 2024
DPR RI Pastikan Biaya Haji 2023 Insyaallah Tetap di Bawah Rp69 Juta
Jadi Ucapan Tahun Baru Imlek, Apa Sih Arti Istilah 'Gong Xi Fa Cai'?

  • Home
  • Hukrim

Habisi Nyawa Temannya Dengan Kapak, JG Terancam Hukuman Mati

Redaksi

Selasa, 06 September 2022 20:28:25 WIB
Cetak
Habisi Nyawa Temannya Dengan Kapak, JG Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan di Kabupaten Siak berhasil diamankan pihak Polres Siak

SIAK, Riautribune.com - Mengenakan Baju tahanan bernomor 06 bewarna oranye, pemuda asli Nias berinisial JG alias Ama Rina (27 tahun) yang merupakan pelaku pembunuhan di Afdeling 2 PT Surya Inti Raya (SIR) Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau tampak tertunduk dan menangis saat konferensi pers pengungkapan perkara pembunuhan yang dilakukannya.

Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK didampingi Kasatreskrim Polres Siak IPTU Tony Prawara S.Tr.K., S.I.K dan Kasubag Humas Pres Siak AKP Ubaedillah di depan pintu masuk gedung Mapolres Siak, Selasa 6 September 2022 siang.

Di hadapan awak media, saat Kapolres Siak membacakan hasil pengungkapan perkara, tampak pelaku menangis tersedu-sedu, menyesali perbuatannya, dengan menghabiskan nyawa temannya sendiri yang inisial HL dengan sebuah kampak.

"Motif pelaku ini dikarenakan sakit hati. Pelaku ini tidak terima ditegur oleh temannya dan dikata-katai. Pada saat itu pelaku dalam kondisi mabuk pengaruh minuman
Tuak," ungkap Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK kepada awak media.

Mantan Kasubdit Patroli Dit Polairud Polda Riau itu menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 malam, saat Pelaku minum tuak di warung milik korban. Pada saat itu, pelaku dalam kondisi mabuk berat, mancing keributan di warung tersebut sehingga pemilik warung mematikan musik di warung tersebut dan menegur si pelaku.

"Dikarenakan terlihat sudah mabuk berat, Teman si pelaku ini menegur dan menyuruh si pelaku ini pulang, ditambah lagi istri si pelaku ini juga sudah datang menjemput," jelasnya.

Lanjutnya, pelaku yang dijemput oleh istrinya tadi, diantarkan juga oleh temannya, setibanya dirumah, pelaku langsung berlari mengambil sebilah parang di dalam rumahnya dan kembali ke warung tuak tadi.

"Melihat pelaku membawa parang, temannya JG ini langsung menangkapnya dan merebut parang yang dibawanya itu. Setelah dia terlihat tenang, temannya tersebut pulang menggunakan sepeda motor," sebutnya.

Kembali Kapolres Siak menjelaskan, Tidak lama korban langsung pulang menggunakan sepeda motornya, tiba–tiba pelaku berlari dari belakang korban sambil membawa kampak. Pelaku mengayunkan kampak tersebut ke kepala korban hingga korban meninggal dunia.

"Pelaku ini dua kali mengayunkan kampak ke arah korban, dan tepat di belakang kepala korban, sehingga korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala, pundak dan leher dan korban meninggal dunia ditempat," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku mendapatkan kampak tersebut di septik tank belakang rumah warga, dengan niat untuk menganiaya korban maka pelaku gelap mata dan mengambil kampak tersebut.

"Pelaku menemukan korban yang menggunakan sepeda motor saat di jalan. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengkampak korban dari belakang," kata Kapolres.

Namun tidak butuh lama, pada hari Minggu 28 Agustus 2022  sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di areal PT Surya Inti Raya (SIR) Sungai Mandau.

Pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati. Kini pelaku ditahan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. (Rizal Iqbal)


 Editor : MIQ

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Mobil Dinas Sekretariat DPRD Jambi Tabrakan, Ada Sosok Wanita Tanpa Busana

Jumat, 03 Februari 2023 - 11:56:46 WIB

JAMBI, Riautribune.com - Mobil dinas Sekretariat DPRD Jambi mengalami kecelakaan saat dikemudikan.

Hukrim

Laporkan Tindak KDRT yang Dialaminya, Warga Duri Malah Dianggap Gila Oleh Pihak Kepolisian

Kamis, 02 Februari 2023 - 09:20:23 WIB

DURI, Riautribune.com - Berniat melaporkan tindak KDRT yang dialaminya, warga Ko.

Hukrim

Anak Pemilik Hotel Surya di Duri Dilaporkan ke Polisi Atas Tindak KDRT

Kamis, 02 Februari 2023 - 08:15:14 WIB

DURI, Riautribune.com - Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dialami oleh.

Hukrim

Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Ditahan di Rutan

Kamis, 02 Februari 2023 - 06:15:58 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Jaksa limpahkan perkara dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Fas.

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas Ditembak

Rabu, 01 Februari 2023 - 17:07:50 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 276 kilogram sabu yang.

Hukrim

Ditemukan Sajam dan Benda Terlarang Saat Razia di Lapas Pekanbaru

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:10:29 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sit.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

238 Puskesmas di Riau akan Dipecah Berdasarkan Luas Wilayah
04 Februari 2023
DDII Gelar Seminar Kristologi dan Lantik Pengurus Koperasi Syariah
04 Februari 2023
Pimpin 34 Provinsi, Ketua KNPI Riau Bacakan Rekomendasi Rakernas di Bandung
04 Februari 2023
Balon Mata-mata China Intai Situs Nuklir AS, Dua Jet Tempur Siluman F-22 Beraksi
04 Februari 2023
Dukung Jaga Kerukunan Bangsa, DPW Partai Perindo Riau Datangi FKUB
04 Februari 2023
Seribu Patok Tanah akan Dipasang di Pekanbaru
04 Februari 2023
Seleksi Pantarlih Tuntas, KPU Kuansing Gelar Gerakan Coklit Serentak 11 Februari 2023
04 Februari 2023
Tahun Ini, Pemerintah Pusat Akan Bangun Rumah Sakit di Pulau Rupat
04 Februari 2023
Besok, KPU Riau Gelar Rapat Pleno Pencalonan DPD
03 Februari 2023
Mengaku Tak kenal Cak Imin, Sugianto : Syamsuar Seperti Katak Dalam Tempurung
03 Februari 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru Gelar Gerakan Pangan Murah
  • 2 Laporkan Tindak KDRT yang Dialaminya, Warga Duri Malah Dianggap Gila Oleh Pihak Kepolisian
  • 3 Anak Pemilik Hotel Surya di Duri Dilaporkan ke Polisi Atas Tindak KDRT
  • 4 SELMA Buka Toko Pertamanya di Pekanbaru, Hadirkan Promo Menarik Untuk Konsumen
  • 5 Jerman Pamerkan Tank KF51 Panther, Dilengkapi Meriam smoothbore 130 mm dan Drone
  • 6 Kunjungi MUI, Perindo Riau Didoakan Jadi Partai Besar
  • 7 Polres Pelalawan Tangkap Spesialis Pencuri Komponen Alat Berat Excavator

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved