Habisi Nyawa Temannya Dengan Kapak, JG Terancam Hukuman Mati

Selasa, 06 September 2022

Pelaku pembunuhan di Kabupaten Siak berhasil diamankan pihak Polres Siak

SIAK, Riautribune.com - Mengenakan Baju tahanan bernomor 06 bewarna oranye, pemuda asli Nias berinisial JG alias Ama Rina (27 tahun) yang merupakan pelaku pembunuhan di Afdeling 2 PT Surya Inti Raya (SIR) Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau tampak tertunduk dan menangis saat konferensi pers pengungkapan perkara pembunuhan yang dilakukannya.

Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK didampingi Kasatreskrim Polres Siak IPTU Tony Prawara S.Tr.K., S.I.K dan Kasubag Humas Pres Siak AKP Ubaedillah di depan pintu masuk gedung Mapolres Siak, Selasa 6 September 2022 siang.

Di hadapan awak media, saat Kapolres Siak membacakan hasil pengungkapan perkara, tampak pelaku menangis tersedu-sedu, menyesali perbuatannya, dengan menghabiskan nyawa temannya sendiri yang inisial HL dengan sebuah kampak.

"Motif pelaku ini dikarenakan sakit hati. Pelaku ini tidak terima ditegur oleh temannya dan dikata-katai. Pada saat itu pelaku dalam kondisi mabuk pengaruh minuman
Tuak," ungkap Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK kepada awak media.

Mantan Kasubdit Patroli Dit Polairud Polda Riau itu menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 malam, saat Pelaku minum tuak di warung milik korban. Pada saat itu, pelaku dalam kondisi mabuk berat, mancing keributan di warung tersebut sehingga pemilik warung mematikan musik di warung tersebut dan menegur si pelaku.

"Dikarenakan terlihat sudah mabuk berat, Teman si pelaku ini menegur dan menyuruh si pelaku ini pulang, ditambah lagi istri si pelaku ini juga sudah datang menjemput," jelasnya.

Lanjutnya, pelaku yang dijemput oleh istrinya tadi, diantarkan juga oleh temannya, setibanya dirumah, pelaku langsung berlari mengambil sebilah parang di dalam rumahnya dan kembali ke warung tuak tadi.

"Melihat pelaku membawa parang, temannya JG ini langsung menangkapnya dan merebut parang yang dibawanya itu. Setelah dia terlihat tenang, temannya tersebut pulang menggunakan sepeda motor," sebutnya.

Kembali Kapolres Siak menjelaskan, Tidak lama korban langsung pulang menggunakan sepeda motornya, tiba–tiba pelaku berlari dari belakang korban sambil membawa kampak. Pelaku mengayunkan kampak tersebut ke kepala korban hingga korban meninggal dunia.

"Pelaku ini dua kali mengayunkan kampak ke arah korban, dan tepat di belakang kepala korban, sehingga korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala, pundak dan leher dan korban meninggal dunia ditempat," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pelaku mendapatkan kampak tersebut di septik tank belakang rumah warga, dengan niat untuk menganiaya korban maka pelaku gelap mata dan mengambil kampak tersebut.

"Pelaku menemukan korban yang menggunakan sepeda motor saat di jalan. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengkampak korban dari belakang," kata Kapolres.

Namun tidak butuh lama, pada hari Minggu 28 Agustus 2022  sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di areal PT Surya Inti Raya (SIR) Sungai Mandau.

Pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati. Kini pelaku ditahan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. (Rizal Iqbal)