pilihan +INDEKS
Bareskrim Resmi Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT
JAKARTA, Riautribune.com - Bareskrim Polri resmi menahan empat orang tersangka kasus penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (29/7) hari ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.
Whisnu menjelaskan, penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," jelasnya kepada wartawan.
Sebab, kata dia, pada pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan pekan lalu di Kantor ACT terdapat beberapa dokumen yang sudah dipindahkan. Karenanya, dikhawatirkan kejadian serupa akan kembali terjadi apabila tidak dilakukan penahanan.
"Malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara, akan dilakukan penahanan terhadap empat dalam perkara tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, keempat tersangka itu akan menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan.
"Penahanan di Rutan Bareskrim sini selama 20 hari ke depan," pungkasnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.
Sebelumnya, Ahyudin memenuhi panggilan Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya, Pupun Teuku Zulkifli. Ia mengaku bakal mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sebagai tersangka Insya Allah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," ujarnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .