pilihan +INDEKS
Guru Agama SMP Negeri di Tangerang Cabuli 3 Anak Didik
JAKARTA, Riautribune.com - Seorang guru agama sekaligus pelatih Pramuka dana Paskibraka di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Tangerang ditangkap karena mencabuli tiga anak didiknya.
Ketiga korban dalam kasus ini seluruhnya adalah laki-laki masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam aksi bejatnya itu pelaku juga mengancam para korban.
"Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan pasus paskibra yang ada di sekolah. Kemudian, juga akan dikeluarkan dari pasus pramuka yang ada di sekolahnya apabila menolak ajakan dari pelaku," kata Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (19/7).
Kasus ini terungkap saat salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya. Ternyata, rekan korban itu juga mengaku bahwa dirinya mengalami hal serupa.
Keduanya kemudian kembali menceritakan hal tersebut ke temannya yang lain. Dan lagi-lagi temannya itu juga mengalami hal yang sama dengan kedua korban itu.
"Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah, kemudian pihak guru menghubungi orang tua dan saat mereka datang ke sekolah kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami oleh anak mereka," tutur Zulpan.
Akhirnya, guru dan pihak sekolah melaporkan aksi pencabulan itu ke Polres Tangerang Selatan pada Sabtu (16/7). Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Parung Panjang pada Minggu (17/7).
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui setelah ditunjukkan bukti-bukti terkait dengan kejahatannya," ucap Zulpan.
Dalam kesempatan sama, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan aksi cabul itu telah dilakukan beberapa kali oleh pelaku di lingkungan sekolah.
"TKP beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut pada saat kegiatan pramuka," ucap Aldo.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .