pilihan +INDEKS
Penting Bagi Pelaku Usaha, Begini Cara Urus Pengesahan Peraturan Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU, Riautribune.com - Peluang terbuka lebar bagi setiap orang yang ingin memiliki usaha di setiap aspek. Terlebih lagi dengan membaiknya perekonomian pasca pandemi Covid19.
Berdasarkan penuturan H Abdul Jamal MPd, selaku Kepala OPD Disnaker kota Pekanbaru, yang diwakilkan oleh staff bagian PHI, bahwa setiap pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya, agar terdata dan terdaftar, sehingga usaha yang dibentuk tidak melanggar aturan pemerintah.
"Adalah hak setiap orang untuk berusaha dan bekerja di negara kita dan ini dilindungi oleh UUD 45 dan UU tenaga kerja. Nah untuk mendapatkan perlindungan, setiap pelaku usaha harus mendaftar," jelas Rima selaku staf PHI Disnaker Kota Pekanbaru kepada awak Riautribune.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan saat mendaftarkan usahanya di Disnaker.
"Untuk pengesahan peraturan perusahaan, yang pertama itu mengisi surat permohonan pengesahan peraturan perusahaan, dan yang kedua adalah draft peraturan perusahaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, pelaku usaha dan pekerja," ulas Rima.
Urutan yang ketiga adalah dilampirkannya surat keterangan bermaterai bahwa telah disampaikannya naskah peraturan perusahaan kepada perwakilan pekerja.
"Yang selanjutnya adalah harus melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan perusahaan belum memiliki serikat pekerja, bagi yang belum terdaftar di serikat pekerja," ucap Rima.
"Harus melampirkan struktur skala upah yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai. Selanjutnya melampirkan fotocopy bukti pembayaran iuran BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja juga," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap perusahaan harus melampirkan bukti wajib lapor di Disnaker setempat.
"Harus melampirkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan. Yang terakhir dan harus ada yaitu fotocopy akte pendirian perusahaan," jelasnya.
Rima juga menyarankan kepada setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi terkait pelaporan perusahaan untuk datang langsung ke kantor Disnaker kota Pekanbaru di jalan Samarinda No. 29, Tangkerang, Pekanbaru.
"Atau bisa di cek pada link kita di http://disnaker.pekanbaru.go.id," tutup Rima. (Reynold)
Berita Lainnya +INDEKS
Perbaikan Jalan Parit Indah akan Dikebut Sebelum Idul Fitri
PEKANBARU, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekan.
Pemko Siapkan Delapan Community House Tampung Pengungsi Rohingya
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini telah menyiapkan delapan com.
Pemko Siapkan Draf Kerja Sama dengan Pengelola Pasar Bawah
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menyiapkan draf kerja sama d.
Dicopot Sebagai Sekda Kampar, Yusri Kini Jadi Staf Ahli Bupati
BANGKINANG, Riautribune.com - Setelah hampir setahun menjabat sebagai Penjabat Bupati Kampar, Kam.
Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Atensi Senilai Ratusan Juta
PEKANBARU, Riautribune.com - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP diwakili Kep.