pilihan +INDEKS
Warga Pertanyakan HGB PT IYM, Rapat Dengar Pendapat di DPRD Siak Tampak Memanas
SIAK, Riautribune.com - Sejumlah warga Siak datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, untuk melakukan Hearing atau rapat dengar pendapat dengan DPRD.
Pertemuan itu terkait lahan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan PT Ikadaya Yakin Mandiri (IYM) diklaim masyarakat terdapat lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Hearing itu dipimpin ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Rabu 30 Maret 2022 di ruang Badan Anggaran, yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Siak.
DPRD Siak juga memanggil Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni, Kepala Dinas PU Tarukim Siak Irving Kahar, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabag Hukum Setdakab Siak, dan Kabag Pertanahan Setdakab Siak Aditya C Smara. Sedangkan dari tokoh masyarakat tampak hadir Budi Raharjo, Joko Susilo, Tatang Syafrawi dan lainnya. Namun pihak PT Ikadaya tidak seorangpun terlihat didalam ruangan.
Dalam Rapat dengar Pendapat itu salah seorang warga, Budi Raharjo menyampaikan, dia menyesal dengan sikap PT Ikadaya, karena puluhan tahun sejak terbitnya HGB hingga hampir habis masanya barulah mereka membangun properti.
"Sejak tahun 1995 hingga sekarang tidak ada pergerakan PT Ikadaya ini, sedangkan masa HGB itu berakhir 2025 mendatang, kok baru sekarang mau membangun, sedangkan sebagian masyarakat di Balai Kayang ini sudah memiliki SHM diklaim milik HGB mereka," kata Budi Raharjo.
Saat ini, PT Ikadaya sedang membangun properti berupaya Rumah Toko (Ruko) di samping RSUD Tengku Rafian Siak. Hal itu lah membuat masyarakat meminta untuk memberhentikan kegiatan yang saat ini sedang dibangun oleh PT Ikadaya tersebut.
Kepala Dinas PU Tarukim Siak Irving Kahar terkait persoalan pembangunan properti yang dilakukan PT Ikadaya itu mengatakan, Dinas PU Tarukim tidak mengeluarkan izin, yang mengeluarkan izin tersebut adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sekarang ini mengacu pada RTRW Provinsi Riau dan RTRW Siak 2020-2040 Kawasan Balai Kayang masuk kawasan permukiman perkotaan. Jadi peruntukannya tidak hanya untuk RS/RSS karena sudah masuk kawasan permukiman perkotaan.
"Kalau izin bukan PU, tugas PU itu hanya sebatas rekom teknis berkaitan dengan 4 K yaitu keamanan, kemudahan, kenyamanan dan keselamatan. Jadi PU sebatas memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) apakah pembangunan itu sesuai, soal izin itu perusahaan sudah melalui Online Single Submission (OSS), kalau memenuhi kriteria otomatis izin bisa terbit," katanya.
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mengatakan, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang karena pihak PT Ikadaya tidak datang, sembari akan mendalami persoalan dan persiapan data.
Indra juga berharap, pihak PT Ikadaya kedepan lebih kooperatif, dan meminta pada pertemuan berikutnya bisa datang.
Sementara itu Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni mengatakan, pemkab Siak akan berupaya menyelesaikan persoalan ini dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional. (Rizal Iqbal)
Berita Lainnya +INDEKS
Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Raih Rekor MURI
SIAK, Riautribune.com - Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL), di Kabupaten Siak, Provins.
KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
JAKARTA, Riautribune. com — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama mitranya, Rimba Satwa Foundat.
Bakal Calon Gubernur Riau , Abdul Wahid Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Sumbar
TANAH DATAR, Riautribune. com - Calon Gubernur Riau dari PKB Abdul Wahid memberikan bantuan.
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
JAKARTA, Riautribune. com - Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI.
PT BSP Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai
PINGGIR, Riautribune. com - PT Bumi Perkasa Sampoerna kembali menyalurkan paket sembako kepada wa.
PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari di IPA Convex 2024
JAKARTA, Riautribune.com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai perusahaan migas di Regional S.