pilihan +INDEKS
KPU Usul Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus 2022
JAKARTA, Riautribune.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dibuka pada 1 sampai 7 Agustus 2022. Usulan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
"Tanggal 1 sampai 7 Agustus dalam rencana tahapan dan jadwal kita di PKPU," kata Ilham kepada wartawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Ilham mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 dalam rancangan PKPU tersebut selama 120 hari. Di sisi lain, DPR mengusulkan agar masa kampanye hanya 90 atau 75 hari.
"Kita usulkan waktu kampanye itu 120 hari. Kemudian DPR ajukan 90 atau 75 hari," kata Ilham.
Ilham menjelaskan alasan utama KPU mengusulkan kampanye 120 hari karena pertimbangan persiapan pelbagai logistik untuk hari pencoblosan di Pemilu 2024.
Tak hanya itu, ia juga melihat adanya potensi perbedaan pendapat atau konflik di internal partai politik terkait daftar calon tetap (DCT) anggota parlemen.
"Hitungan kita 120 hari [kampanye] dari proses pengadaan, bidding hingga distribusi. Kenapa kita usulkan kampanye 120 hari," ujarnya.
Ilham mengaku bakal bersurat ke DPR soal rancangan PKPU tersebut ke DPR hari ini. Ia berharap rancangan aturan itu bisa dibahas dan disepakati bersama dengan DPR di sisa masa jabatan KPU saat ini.
Diketahui, sisa masa jabatan KPU 2017-2022 akan habis pada 11 April 2022 mendatang.
"Kita harap akan dapat dibahas karena bisa jadi acuan dan bisa kita undangkan sebagai PKPU," katanya.
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan proses verifikasi parpol dalam pemilu 2024 akan dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, parpol yang berhasil lolos ke DPR dan partai yang tak lolos ke DPR atau parpol baru.
Bagi parpol yang lolos ke DPR, kata Ilham, hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sementara parpol yang tidak lolos ke DPR dan baru akan melakukan verifikasi faktual dan administrasi.
"Yang administratif hanya dilihat dokumennya saja sementara yang verifikasi faktual kita liat berapa anggotanya, kantornya di mana, lalu perempuannya berapa dan sebagainya. Itu faktual itu diuji langsung," ujarnya.
Pelaksanaan Pemilu 2024 bakal digelar pada tanggal 14 Februari. Masyarakat kembali memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD pada hari yang sama.
Berita Lainnya +INDEKS
M. Nasir Kembalikan Formulir Cagubri ke PKS
PEKANBARU - Bakal Calon Gubernur Riau yang juga merupakan anggota DPR.
Serahkan Berkas Pendaftaran, Enam Kader PDIP Inhu Ikut Ramaikan Pilkada 2024
RENGAT, Riautribune.com - Tim penjaringan dan penyaringan bakal calon bupati dan bakal calon waki.
Balon Bupati Perseorangan Pilkada Siak Turyono-Lilik Dapat Dukungan Lebihi Batas Persyaratan
SIAK, Riautribune.com - Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Siak non Partai di P.
Turyono dan Lilik Rahayu Optimis Maju Sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati Lewat Jalur Independen
SIAK, Riautribune.com - Bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 tampak semakin seru. S.
Lengkapi Berkas Penjaringan Cabup di Tiga Partai, Elda S : Saya Tetap Berproses di Internal Golkar
RENGAT, Riautribune. com - Ketua DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, Elda Suhanura SH MH S.
Tiket Pilgubri M Nasir Lengkap
PEKANBARU--Anggota DPR RI dari Partai Demokrat M. Nasir Dipastikan be.