pilihan +INDEKS
Jelang Libur Nataru, Pemerintah Keluarkan Aturan Untuk Antisipasi Penyebaran dan Cluster Omicron
PEKANBARU, Riautribune.com - Di masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah menerbitkan aturan Inmendagri No 62 Tahun 2021.
Seperti dilansir dari laman Kemendagri, aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia, di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Berikut adalah aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak bepergian demi mencegah penularan COVID-19.
1. Imbauan bagi warga masyarakat dan perantau untuk tidak mudik pada saat libur Nataru.
2. Imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak.
3. Pengetatan pada arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Bagi masyarakat yang harus berpergian ke luar daerah karena suatu kondisi yang mendesak, pemerintah menetapkan sejumlah aturan, antara lain:
1. Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap berpergian.
2. Melakukan tes PCR atau rapid tes antigen sesuai dengan transportasi yang akan digunakan.
3. Jika terbukti positif COVID-19, masyarakat diminta melakukan karantina mandiri atau karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah demi mencegah penularan COVID-19.
Perlu diketahui persyaratan naik pesawat Desember 2021 khusus di libur Nataru bisa saja disesuaikan kembali oleh pemerintah nantinya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah mencegah penyebaran varian baru Omicron yang saat ini diwaspadai oleh seluruh dunia. (Reynold)
Berita Lainnya +INDEKS
Gelas Kertas Ramah Lingkungan dari Indonesia Dukung Ajang Lari Internasional Bergengsi The RunCzech
JAKARTA, Riautribune.com - Dalam upaya mendukung pengurangan sampah plastik baik secara nasional .
Dubes Iran Terima Kunjungan Pengurus JMSI Pusat
JAKARTA, Riautribune.com - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerdi menerima k.
HUT Ke-4 JMSI akan Berikan Penghargaan untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah
JAKARTA, Riautribune.com — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) akan memberikan penghargaan un.
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Literasi Digital dan Memerangi Hoax
JAKARTA, Riautribune.com - PWI Pusat dan Universitas Mercu Buana sepakat menjalin kerja.
KSP Sebut Pencabutan Label Halal Produk Perusahaan Pendukung Israel Tak Punya Dasar Hukum
JAKARTA, Riautribune.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo merespons pernyataan Maje.
Merasa Bingung Soal Keputusan MK, Saldi Isra Malah Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis .