pilihan +INDEKS
Uji Materi UU Pemilu Ditolak MK, Pilpres dan Pileg Tetap Serentak
JAKARTA, Riautribune.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan itu dilayangkan oleh empat orang mantan petugas KPPS Pemilu 2019.
MK menolak seluruh gugatan dari para pemohon. Mahkamah menyatakan pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sesuai dengan amanat konstitusi. Oleh karenanya, MK menilai dalil dari pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang yang digelar virtual, Rabu (24/11).
Dengan putusan itu, keserentakan pemilu tetap berjalan seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2019. Pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota digelar dalam satu waktu.
Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menilai terkait beban kerja yang berlebihan sebagaimana didalilkan oleh pemohon sangat berkaitan dengan manajemen pemilu yang berkaitan dengan teknis dan tata kelola pemilu.
Sehingga, mahkamah menilai, apapun pilihan model keserentakan yang dipilih akan bergantung kepada manajemen pemilu. Desain pemilu tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.
"Secara teknis, pembentuk UU dan penyelenggara pemilu dengan struktur yang dimiliki saat ini justru lebih memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi dan kajian secara berkala terhadap pelaksanaan teknis keserentakan pemilu. Sehingga masalah-masalah teknis yang berkaitan dengan petugas penyelenggara pemilu adhoc dapat diminimalisasi dan diantisipasi," ucap MK.
Empat orang mantan petugas KPPS Pemilu 2019 menggugat UU Pemilu. Mereka adalah Akhid Kurniawan, Dimas Permana Hadi, Heri Darmawan, dan Subur Makmur. Adapun putusan MK tersebut termaktub dalam nomor 16/PUU-XIX/2021
Keempat orang itu menggugat aturan pemilu yang menyerentakkan lima pemilihan sekaligus. Mereka berkaca pada kematian 894 orang petugas pemilu karena beban kerja berat pemilu serentak.
Mereka menggugat pasal pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Keempatnya ingin MK memisahkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari pemilu serentak.*
Berita Lainnya +INDEKS
Dukungan Terus Mengalir, Keluarga Pasaman Riau Dorong Abdul Wahid Jadi Gubernur
PEKANBARU, Riautribune.com - Ikatan Keluarga Pasaman dan Pasaman Barat Pekanbaru memberikan dukun.
Serahkan Berkas Pendaftaran, Edy Natar: Tidak Mustahil Saya Berkoalisi dengan Ketua PKB Riau
PEKANBARU, Riautribune.com - Setelah Demokrat, PDIP dan Nasdem, hari ini Sabtu (4/5), Balon (Baka.
Jawab Pertanyaan Masyarakat Pelalawan, HT Kembalikan Formulir Balonbup ke DPC Demokrat Pelalawan
PELALAWAN, Riautrinune.com - H Husni Thamrin mendatangi langsung Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DP.
Peroleh Suara Pileg di Pelalawan 35 Ribu, Husni Thamrin Siap Betarung di Pilkada 2024
PELALAWAN, Riautribune.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang akan di laksanakan seren.
Afni Zulkifli Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB
PEKANBARU, Riautribune.com - Didampingi tokoh masyarakat dan para pendukung, Dr.Afni Z,M.Si resmi.
DPC Demokrat Inhu Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2024
PEMATANGREBA, , riautribune.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Inhu membuka pendaftaran/p.